DKI JakartaInternational

Jampidsus Febrie Adriansyah Jadi Tersangka, Polri Limpahkan Tiga Perkara Korupsi ke Kejaksaan Agung

BeritaNasional.ID, JAKARTA, – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri resmi melimpahkan tiga berkas perkara dugaan korupsi ke Kejaksaan Agung setelah menetapkan dua orang sebagai tersangka, salah satunya mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Ketiga perkara yang dilimpahkan berkaitan dengan dugaan korupsi tata kelola batu bara, PT Asabri, dan PT Krakatau Steel.

Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus Kejaksaan Agung, Rudi Margono, membenarkan pihaknya telah menerima pelimpahan penanganan tiga perkara tersebut dari Kortastipidkor Polri. Menurutnya, penyidik telah menetapkan dua tersangka, yakni seorang pihak swasta berinisial DR dan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.

“Informasinya sudah ada dua tersangka yang ditetapkan, yakni seorang pihak swasta dan FA,” ujar Rudi Margono di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (11/7/2026).

Dalam proses penyidikan, tim gabungan Kortastipidkor Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menggeledah 12 lokasi yang tersebar di Jakarta, Kabupaten Bogor, dan Tangerang Selatan.

Penggeledahan terbesar dilakukan di kediaman Febrie Adriansyah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor. Dari sebuah brankas yang disembunyikan di balik dinding kayu, penyidik menyita barang bukti berupa 74 kilogram emas batangan, uang tunai sebesar US$4.767.300, SGD14.083.800, Rp100 juta, serta dua bingkai foto keluarga.

Selain itu, penyidik juga menggeledah Coin Money Changer di kawasan Cipete, Jakarta Selatan. Dari lokasi tersebut diamankan uang tunai senilai Rp4,46 miliar beserta berbagai mata uang asing, di antaranya dolar Amerika Serikat, dolar Singapura, yen Jepang, baht Thailand, yuan China, riyal Arab Saudi, won Korea Selatan, hingga pound sterling.

Penggeledahan turut dilakukan di Cafe de’Clan Signature, Cipete. Polisi menemukan uang tunai dalam berbagai mata uang, yakni SGD3,13 juta, US$889.965, serta sekitar Rp259 juta. Sementara dari sebuah rumah di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, penyidik menyita uang tunai Rp520 juta dan US$133 ribu.

Seluruh barang bukti tersebut kini menjadi bagian dari proses pembuktian dalam penyidikan tiga perkara dugaan korupsi yang tengah dikembangkan aparat penegak hukum.

Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Totok Suharyanto, mengatakan penyidikan dilakukan melalui joint investigation bersama Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Tiga perkara yang menjadi fokus penyidikan meliputi dugaan korupsi tata kelola batu bara yang diduga berkaitan dengan pemadaman listrik di Sumatera, dugaan korupsi di PT Asabri, serta dugaan korupsi di PT Krakatau Steel.

Menurut Totok, pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari perhatian pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi. Karena itu, penyidik terus mengembangkan perkara untuk menelusuri dugaan suap, gratifikasi, hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU), termasuk mengungkap aliran dana dan pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam ketiga kasus tersebut.

Penyidik menegaskan proses hukum akan terus berlanjut seiring pendalaman terhadap barang bukti dan hasil pemeriksaan para saksi guna mengungkap secara menyeluruh dugaan tindak pidana korupsi yang menjadi perhatian publik tersebut.

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button