Jawa TimurProbolinggo

Satpol PP Kota Probolinggo Amankan 11 Pemandu Lagu dalam Razia Pekat, Rumah Diduga Disulap Jadi Karaoke Ilegal

BeritaNasional.ID, PROBOLINGGO JATIM– Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Probolinggo kembali menggelar operasi penyakit masyarakat (pekat) dengan menyasar sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat hiburan malam ilegal, Senin (20/7/2026) malam hingga Selasa dini hari. Dalam razia tersebut, petugas mengamankan 11 perempuan yang diduga berprofesi sebagai pemandu lagu (LC) serta menyita empat botol minuman keras.

Operasi dimulai sekitar pukul 21.00 WIB. Tim Satpol PP menyisir beberapa titik yang selama ini diduga menjadi lokasi aktivitas hiburan malam tanpa izin, di antaranya kawasan Triwung Kidul, wilayah selatan Terminal Bayuangga, kawasan utara Alfa, Taman Maramis, hingga Jalan Lingkar Utara, Kelurahan Mangunharjo.

Dari hasil pemeriksaan, tiga perempuan diamankan di kawasan Triwung Kidul, enam orang di kawasan utara Alfa, dan dua lainnya di Jalan Lingkar Utara. Di lokasi terakhir, petugas menemukan sebuah rumah yang diduga dialihfungsikan menjadi tempat karaoke tanpa mengantongi izin usaha.

Kepala Seksi Pembinaan, Pengawasan, dan Penyuluhan Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kota Probolinggo, Nur Ahmad, mengatakan seluruh perempuan yang terjaring langsung dibawa ke kantor Satpol PP untuk menjalani pendataan dan pembinaan.

“Total ada 11 perempuan yang kami amankan. Selain itu, petugas juga menyita empat botol minuman keras dari lokasi razia,” ujar Nur Ahmad, Selasa (21/7/2026).

Selain pendataan, para perempuan tersebut menjalani pemeriksaan kesehatan bekerja sama dengan Dinas Kesehatan. Pemeriksaan meliputi tes HIV/AIDS dan tes narkoba. Hingga saat ini, hasil pemeriksaan masih menunggu proses laboratorium.

Satpol PP juga mencatat bahwa perempuan yang diamankan tidak hanya berasal dari Kota Probolinggo, tetapi juga dari sejumlah daerah lain seperti Kabupaten Probolinggo, Lumajang, Pasuruan, dan Malang. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa aktivitas hiburan malam ilegal diduga melibatkan pekerja dari berbagai wilayah.

Dalam operasi itu, Satpol PP juga mulai menelusuri legalitas tempat usaha yang dirazia, terutama lokasi yang diduga menggunakan rumah tinggal sebagai tempat karaoke. Pemeriksaan akan difokuskan pada status perizinan serta dugaan pelanggaran terhadap peraturan daerah yang berlaku.

Nur Ahmad menegaskan, razia penyakit masyarakat akan terus dilakukan secara rutin maupun insidental sebagai upaya menciptakan ketertiban dan menekan praktik hiburan malam ilegal di Kota Probolinggo.

Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas serupa di lingkungan sekitar.

“Pengawasan tidak bisa hanya dilakukan oleh Satpol PP. Kami berharap masyarakat ikut melapor apabila menemukan dugaan praktik hiburan malam ilegal,” pungkasnya.

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button