Jawa TimurProbolinggo

Tiga Kasus Sabu Dibongkar, Polres Probolinggo Kota Amankan 3 Tersangka dan 56 Paket Narkotika

BeritaNasional.ID, PROBOLINGGO JATIM – Peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kota Probolinggo kembali dibongkar aparat kepolisian. Dalam tiga pengungkapan berbeda, Satresnarkoba Polres Probolinggo Kota menangkap tiga orang tersangka dan mengamankan puluhan paket sabu.

Total barang bukti yang berhasil disita mencapai 56 paket sabu dengan berat keseluruhan 19,14 gram.

Informasi tersebut disampaikan Kapolres Probolinggo Kota AKBP Rico Yumasri melalui Kasi Humas Iptu Zainullah saat doorstop di Mapolres Probolinggo Kota, Sabtu (12/9/2026).

Zainullah menjelaskan, tiga pengungkapan tersebut dilakukan pada 3 September dan 10 September 2026. Masing-masing kasus kemudian dikembangkan petugas untuk mengungkap keterkaitan tersangka serta kemungkinan adanya jaringan lain.

Kasus pertama terungkap pada Kamis, 3 September 2026. Polisi menangkap seorang pria berinisial TN, warga Kota Probolinggo, di kawasan Jalan Panglima Sudirman Gang Priksan, Kelurahan Wiroborang, Kecamatan Mayangan.

Penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut. Petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan TN.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan dua plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu. Barang bukti tersebut memiliki berat masing-masing 9,50 gram dan 0,35 gram, sehingga total mencapai 9,85 gram.

Selain narkotika, polisi turut menyita sebuah handphone Infinix warna emas dan sepeda motor Kawasaki Ninja warna merah yang diduga digunakan tersangka.

Atas kasus tersebut, TN dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Ia juga dikenakan Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Pengungkapan berikutnya dilakukan pada Kamis, 10 September 2026. Polisi mengamankan dua pria berinisial AD dan H, yang diketahui merupakan warga Kecamatan Mayangan.

AD lebih dulu diamankan petugas di sebuah kamar kos di Jalan Ikan Cumi-Cumi, Kelurahan Mayangan, Kecamatan Mayangan.

Dari penggeledahan, polisi menemukan 35 paket plastik klip berisi sabu dengan berat total 6,59 gram.

Tak berhenti pada barang bukti narkotika, petugas juga menemukan sejumlah peralatan yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran sabu. Di antaranya puluhan plastik pembungkus berbagai warna dan motif, 29 plastik klip kosong, timbangan digital, alat yang diduga digunakan sebagai sekop, dua handphone, catokan rambut, serta uang tunai Rp550 ribu.

Penyidik kemudian melakukan pengembangan berdasarkan keterangan AD. Dari pemeriksaan tersebut, polisi memperoleh informasi mengenai H yang diduga berkaitan dengan kepemilikan dan pengantaran sabu.

Petugas selanjutnya melakukan penyelidikan hingga berhasil menemukan dan mengamankan H.

Dari hasil penggeledahan dan pengembangan, polisi menemukan 19 paket sabu dengan berat total 2,70 gram. Barang bukti itu ditemukan di dalam kantong jaket warna merah yang berada di sebuah rumah di kawasan Jalan Ikan Tengiri, Kelurahan Mayangan.

Polisi juga menyita sebuah handphone Oppo warna hitam yang disebut milik H.

Jika seluruh barang bukti dari tiga perkara tersebut digabungkan, Satresnarkoba Polres Probolinggo Kota mengamankan 56 paket sabu dengan berat keseluruhan 19,14 gram.

Zainullah mengatakan, pengungkapan kasus tersebut masih terus dikembangkan. Polisi berupaya menelusuri kemungkinan adanya jaringan maupun pihak lain yang memiliki keterkaitan dengan peredaran narkotika tersebut.

Untuk tersangka AD, penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU Nomor 1 Tahun 2026 serta Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana jo UU Nomor 1 Tahun 2026.

Sementara H dijerat Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU Nomor 1 Tahun 2026 dan Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana jo UU Nomor 1 Tahun 2026.

Saat ini ketiga tersangka berikut seluruh barang bukti masih menjalani proses penyidikan di Satresnarkoba Polres Probolinggo Kota.

Polisi memastikan proses pendalaman tetap dilakukan untuk mengetahui asal-usul barang haram tersebut serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Di sisi lain, Polres Probolinggo Kota mengajak masyarakat tidak tinggal diam apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungannya.

Informasi dari masyarakat dinilai menjadi salah satu pintu penting bagi kepolisian untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba dan mencegah peredarannya semakin meluas.

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button