Potensi PAD Rp2 Miliar Sebulan dari Listrik PLN, DPRD Polman Minta Data Pelanggan

BeritaNasional.ID POLMAN SULBAR–Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat, tengah menelusuri potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas tenaga listrik yang bersumber dari pelanggan PLN.
Potensi penerimaan tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp2 miliar setiap bulan. Untuk memastikan besaran potensi dan kesesuaiannya dengan penerimaan daerah, Panitia Khusus (Pansus) III Optimalisasi PAD DPRD Polman meminta data pelanggan serta realisasi PBJT tenaga listrik dari PLN.
Pembahasan berlangsung dalam rapat Pansus III bersama PLN dan Pemerintah Kabupaten Polman di Ruang Aspirasi DPRD Polman, Selasa (15/9/2026).
Ketua Pansus III DPRD Polman, Rudi Hamzah, mengatakan data pelanggan dibutuhkan untuk mencocokkan jumlah pengguna listrik, tingkat konsumsi, serta besaran PBJT yang selama ini diterima pemerintah daerah.
Menurut dia, perwakilan PLN Sulawesi Barat yang hadir dalam rapat belum dapat memberikan gambaran final terkait perhitungan PBJT karena mekanisme penghitungan dan penetapan besaran pajak dilakukan oleh PLN pusat.
“PLN Sulbar yang hadir tidak dapat memberikan kesimpulan karena yang menghitung dan menentukan besaran PBJT TL Polman adalah PLN pusat,” ujar Rudi.
Pansus, kata dia, terlebih dahulu akan meminta data dari Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Mamuju. Data tersebut kemudian akan dianalisis sebelum dikoordinasikan dengan PLN pusat.
“Kami akan ke kantor pusat PLN untuk berkoordinasi. Tetapi sebelumnya kami meminta data ke UP3 Mamuju. Data yang diberikan akan diolah, kemudian dikoordinasikan dengan PLN pusat apakah data pelanggan berkesesuaian dengan jumlah pajak yang diterima,” katanya.
Dalam rapat tersebut, PLN mencatat jumlah pelanggan listrik di Kabupaten Polman sebanyak 135.767 pelanggan.
Jumlah itu terdiri atas 127.540 pelanggan rumah tangga, 4.677 pelanggan bisnis, 157 pelanggan industri, 2.767 pelanggan sosial, serta 626 pelanggan publik.
Data tersebut menjadi salah satu bahan yang akan digunakan Pansus untuk mengkaji potensi PBJT tenaga listrik sebagai sumber PAD.
Adapun tarif PBJT tenaga listrik berbeda berdasarkan kelompok pelanggan. Pelanggan bisnis dan rumah tangga dikenakan tarif 10 persen, sementara pelanggan industri sebesar 3 persen.
Pansus III memberikan waktu dua hari kepada PLN Sulawesi Barat untuk menyerahkan data pelanggan yang menjadi objek PBJT.
Realisasi PAD Capai Rp16,4 Miliar
Manager UP3 Mamuju, M. Fauzan, menjelaskan pelayanan kelistrikan di Polman mencakup tiga Unit Layanan Pelanggan (ULP), yakni ULP Majene-Tinambung, ULP Wonomulyo, dan ULP Polewali.
Ia mengungkapkan, realisasi PAD dari PBJT tenaga listrik di Polman pada 2024 mencapai Rp16,4 miliar. Sementara pada 2025, penerimaan tercatat Rp15,5 miliar.
“Realisasi 2024 PAD Rp16,4 miliar, tahun 2025 Rp15,5 miliar. Terjadi penurunan sedikit karena pada bulan Januari ada relaksasi diskon listrik Januari dan Februari,” jelas Fauzan.
PLN menyatakan mendukung upaya DPRD Polman melakukan optimalisasi penerimaan PBJT tenaga listrik.
“Untuk optimalisasi, kami menyambut baik dan mendukung karena PBJT ini adalah persenan dari belanja listrik,” ujarnya.
Pemkab Dorong Pertukaran Data
Asisten III Pemkab Polman, I Nengah Tri Sumadana, mengatakan selama ini pemerintah daerah menerima data dan besaran PBJT tenaga listrik yang disampaikan PLN.
Namun, Pemkab Polman belum melakukan penghitungan secara mandiri berdasarkan data pelanggan dan konsumsi listrik.
Karena itu, menurut I Nengah, diperlukan mekanisme pertukaran data antara PLN dan pemerintah daerah agar Pemkab memiliki ruang untuk melakukan verifikasi serta penghitungan secara independen.
“Secara manajemen sebaiknya ada pertukaran data sehingga ada ruang oleh Pemda melakukan perhitungan sendiri sehingga ada nilai sekian yang didapatkan setiap bulan,” katanya.
Ia berharap keterbukaan pertukaran data antara PLN dan Pemkab Polman dapat terus diperkuat. Langkah tersebut, kata dia, bukan bentuk ketidakpercayaan terhadap PLN, tetapi bagian dari upaya pemerintah daerah memastikan potensi PAD dapat dioptimalkan.
PLN selanjutnya berkomitmen menyerahkan data yang diminta Pansus III dalam waktu dua hari. Data itu akan menjadi bahan pencocokan dengan penerimaan PBJT tenaga listrik yang selama ini diterima Pemkab Polman.



