JKN Polman Capai 104,55 Persen, Keaktifan Peserta Masih Jadi Perhatian

BeritaNasional.ID POLMAN SULBAR-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Polewali Mandar, Sulawesi Barat, memperkuat perlindungan kesehatan masyarakat melalui dukungan pembiayaan kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Pada 2026, Pemkab Polman mengalokasikan anggaran sekitar Rp48 miliar untuk pembayaran iuran kepesertaan JKN masyarakat melalui BPJS Kesehatan.
Hal tersebut disampaikan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Polewali Mandar, Wahidah, dalam workshop bersama insan pers di Rumah Makan Cilacap, Polewali, Jumat (18/9/2026).
Menurut Wahidah, pembayaran iuran yang ditanggung pemerintah daerah berada pada kisaran Rp3,8 miliar hingga Rp4 miliar setiap bulan.
“Pemkab Polman tercatat membayarkan iuran ke BPJS Kesehatan berkisar antara Rp3,8 miliar hingga Rp4 miliar per bulan. Secara total, sekitar Rp48 miliar anggaran dialokasikan Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar pada tahun 2026,” ujar Wahidah.
Dukungan tersebut berjalan seiring dengan tingginya cakupan kepesertaan JKN di Kabupaten Polewali Mandar.
Berdasarkan data BPJS Kesehatan per 1 September 2026, jumlah peserta JKN di Polman mencapai 523.253 jiwa. Jumlah tersebut lebih tinggi dibandingkan data penduduk Semester I 2026 yang tercatat sebanyak 500.462 jiwa.
Dengan angka tersebut, cakupan kepesertaan JKN mencapai 104,55 persen. Namun, tingkat keaktifan peserta tercatat sebesar 89,58 persen.
Dari total peserta JKN tersebut, sebanyak 300.064 jiwa merupakan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI). Kemudian, peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) yang iurannya ditanggung Pemkab Polman sebanyak 6.688 jiwa dan yang ditanggung Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat sebanyak 103.684 jiwa.
Sementara peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) dari berbagai sektor, termasuk BUMN, swasta, TNI, Polri dan pegawai negeri, tercatat sebanyak 77.944 jiwa. Adapun peserta PBPU mandiri berjumlah 27.139 jiwa.
Wahidah mengatakan, tingginya cakupan kepesertaan menunjukkan luasnya jangkauan Program JKN di Polman. Meski demikian, status keaktifan peserta tetap menjadi perhatian karena jumlah peserta yang terdaftar tidak serta-merta menunjukkan seluruhnya berada dalam status aktif.
Selain persoalan keaktifan, BPJS Kesehatan juga terus mendorong penyelesaian tunggakan iuran, khususnya bagi peserta mandiri.
Salah satu upaya yang disediakan adalah Program Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB) bagi peserta PBPU atau peserta mandiri yang memiliki tunggakan dan memenuhi persyaratan.
Melalui program tersebut, peserta dapat membayar tunggakan secara bertahap sesuai skema yang tersedia.
“Melalui program REHAB, peserta dapat melunasi tunggakan iuran secara cicil, baik secara harian, mingguan maupun bulanan, sehingga status kepesertaan dapat kembali aktif dengan lebih mudah dan meringankan beban finansial peserta,” jelas Wahidah.
Dalam workshop tersebut, BPJS Kesehatan juga memperkuat kolaborasi dengan media massa untuk memperluas penyebaran informasi mengenai Program JKN.
Wahidah berharap media dapat membantu memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai hak dan kewajiban peserta, prosedur memperoleh pelayanan kesehatan, serta pentingnya menjaga status kepesertaan tetap aktif.
“Workshop ini kami laksanakan untuk menyosialisasikan sejumlah program dan capaian BPJS Kesehatan, sekaligus memperkuat kolaborasi bersama rekan-rekan media agar informasi yang sampai kepada masyarakat akurat dan komprehensif,” Terang Wahida.



