Bea Cukai Malang Gagalkan Pengiriman 1,49 Juta Rokok Ilegal di Pakisaji, Potensi Rugikan Negara Rp1,1 M

Berita Nasional, ID. Kabupaten Malang – Bea Cukai Malang menyita 1.498.400 batang rokok ilegal yang diangkut menggunakan tiga kendaraan di wilayah Kabupaten Malang, Selasa (13/10/2026). Penindakan ini berhasil mencegah potensi kerugian negara sebesar Rp1,11 miliar.
Total rokok ilegal yang diamankan mencapai 74.920 bungkus dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp2.225.124.000. Seluruh rokok tersebut merupakan jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) berbagai merek yang tidak dilekati pita cukai.
Penindakan bermula dari informasi mengenai pengiriman rokok ilegal menggunakan mobil Elf. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas Bea Cukai Malang melakukan patroli darat dengan menyusuri jalur distribusi di wilayah Gondanglegi, Kepanjen, hingga Pakisaji.
Petugas kemudian mendapati kendaraan yang dicurigai melintas di Jalan Raya Kebonagung, Kecamatan Pakisaji. Pengejaran dilakukan hingga kendaraan berhasil dihentikan untuk diperiksa.
Dalam rangkaian patroli tersebut, petugas juga menemukan dua kendaraan lain yang mengangkut rokok ilegal. Pemeriksaan terhadap ketiga kendaraan itu mengungkap jutaan batang rokok tanpa pita cukai.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kendaraan pertama berupa microbus Isuzu NHR55E-2 berwarna cokelat metalik mengangkut 30.940 bungkus atau 618.800 batang rokok.
Kendaraan kedua, truk ringan Isuzu NKR71 E2-2 berwarna putih-oranye, membawa 23.370 bungkus atau 467.400 batang. Sementara kendaraan ketiga, microbus Isuzu NKR55 CO E2-1 LWB berwarna merah, mengangkut 20.610 bungkus atau 412.200 batang.
Dari keseluruhan barang bukti tersebut, potensi kerugian negara yang berhasil dicegah diperkirakan mencapai Rp1.117.806.400.
Selanjutnya, seluruh kendaraan beserta barang hasil penindakan dibawa ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai (KPPBC TMC) Malang untuk menjalani pemeriksaan dan penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Johan Pandores, melalui keterangan resmi tertanggal 13 Oktober 2026, menyampaikan bahwa pengawasan peredaran rokok ilegal tidak hanya menyasar tempat penjualan, tetapi juga jalur distribusi dan sarana pengangkutan yang berpotensi dimanfaatkan untuk mengirim barang kena cukai ilegal.
Bea Cukai Malang juga mengimbau masyarakat agar ikut berperan aktif memberikan informasi apabila menemukan aktivitas pengiriman yang terindikasi membawa rokok ilegal, baik menggunakan kendaraan pribadi, angkutan barang, maupun jasa ekspedisi.
Informasi dari masyarakat diharapkan dapat mendukung upaya pengawasan dan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal di wilayah Malang Raya.(den)



