Malang

Polisi Sita 49,56 Gram Sabu di Turen, Dua Pria Diduga Pengedar Diamankan

BeritaNasional.ID, Kabupaten Malang – Satresnarkoba Polres Malang mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Turen, Kabupaten Malang. Dua pria berinisial S (33) dan AR (20) diamankan polisi dengan barang bukti sabu seberat total 49,56 gram yang dikemas dalam puluhan paket siap edar.

Pengungkapan kasus tersebut berlangsung pada Kamis (8/10/2026) sekitar pukul 20.00 WIB di sebuah rumah kontrakan di Jalan Raya Langsep, Dusun Krajan, Desa Kemulan, Kecamatan Turen.

Kedua pria tersebut diketahui berasal dari Kecamatan Bantur. S disebut tinggal di wilayah Kecamatan Turen, sedangkan AR merupakan warga Kecamatan Bantur.

Kasihumas Polres Malang AKP M. Budiono mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika di Desa Kemulan.

“Informasi dari masyarakat kami tindak lanjuti dengan penyelidikan. Petugas kemudian mengamankan dua orang di sebuah rumah kontrakan di Kecamatan Turen,” kata Budiono, Selasa (13/10/2026).

Saat penggeledahan, petugas menemukan puluhan paket sabu dengan berat total 49,56 gram. Barang haram tersebut disimpan dalam berbagai kemasan, mulai dari plastik klip transparan hingga potongan sedotan dan tabung kecil yang diberi tanda warna.

Dua Timbangan Elektronik dan Buku Rekap Ikut Disita

Selain sabu, polisi turut menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika. Di antaranya dua timbangan elektronik, ratusan plastik klip kosong, tabung kecil, alat isap sabu, serta dua buku catatan rekap peredaran.

Sejumlah telepon genggam milik kedua terduga pelaku juga diamankan untuk kepentingan penyidikan.

“Selain sabu, kami mengamankan timbangan, alat pengemasan, buku catatan, dan telepon genggam. Seluruh barang bukti tersebut akan diperiksa untuk mendalami dugaan aktivitas peredaran narkotika,” ujar Budiono.

Keberadaan timbangan elektronik, perlengkapan pengemasan, dan buku catatan tersebut menjadi bagian dari materi yang didalami penyidik. Polisi masih menyelidiki peran masing-masing terduga pelaku, termasuk kemungkinan adanya keterkaitan dengan jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

Penyidikan Masih Berjalan

Setelah ditangkap, kedua pria beserta barang bukti dibawa ke Polres Malang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP. Proses penyidikan masih berlangsung untuk mendalami perkara tersebut.

Budiono menegaskan, pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya Polres Malang menekan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Malang.

Ia juga mengajak masyarakat agar berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan sekitar.

“Kami mengajak masyarakat tidak ragu melaporkan informasi terkait peredaran narkoba. Dukungan masyarakat sangat penting untuk membantu kepolisian mengungkap kasus dan mencegah narkotika merusak generasi muda,” tuturnya.n(den)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button