Gus Lilur Garap Bisnis Batu Bara dan Lobster di Vietnam, Tetap Desak KPK Usut Muktamar NU

BeritaNasional.id, HANOI – Pengusaha sekaligus warga Nahdlatul Ulama (NU), HRM Khalilur R Abdullah Sahlawiy atau Gus Lilur, tengah menjajaki peluang bisnis di Vietnam. Dua sektor yang menjadi fokusnya adalah perdagangan batu bara dan pengembangan budi daya benih bening lobster (BBL).
Di tengah rencana bisnis tersebut, Gus Lilur juga terus mendorong pengusutan dugaan praktik jual beli suara dalam Muktamar ke-35 NU. Ia bahkan kembali menyerukan agar KH Miftachul Akhyar mundur dari jabatan Rais Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).
Gus Lilur mengatakan kunjungan kerjanya ke Hanoi dan Ho Chi Minh City membuka kembali jaringan perdagangan yang sempat terhenti sejak 2015. Dalam kunjungan itu, ia mengaku menerima tawaran pasokan batu bara serta mulai membangun kembali jaringan kerja sama di bidang budi daya benih bening lobster.
“Saya tidak sedang menjalani dua hidup. Di dagang maupun di jam’iyyah, ukurannya satu: berani dibuka, berani diperiksa,” kata Gus Lilur dalam keterangan tertulisnya.
Target Kontrak Batu Bara 20 Juta Ton
Gus Lilur menyebut pembicaraan perdagangan batu bara dengan mitra di Vietnam telah memasuki tahap persiapan kontrak.
Menurut dia, penandatanganan kontrak dijadwalkan berlangsung pekan depan. Batu bara yang dibicarakan mencakup spesifikasi Indonesia Coal Index (ICI) 1 hingga ICI 5 dengan skema penyerahan Cost, Insurance and Freight (CIF) Vietnam.
<span;>Volume pasokan yang disebut dalam pembicaraan tersebut mencapai 20 juta metrik ton.
Namun, hingga keterangan itu disampaikan, kontrak tersebut belum ditandatangani. Realisasi pasokan masih bergantung pada kesepakatan harga, dokumen kontrak, jadwal pengapalan, perizinan, dan pemenuhan kewajiban para pihak. Gus Lilur pun meminta agar rencana bisnis tersebut tidak dianggap sebagai transaksi yang telah terealisasi.
“Kontrak belum diteken. Kapal belum berlayar. Saya tidak mau dipuji karena sesuatu yang belum terjadi. Nanti saja, kalau barangnya sudah jalan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, upaya menjalin perdagangan batu bara dengan Vietnam sebenarnya telah dirintis sejak 2015. Namun, rencana tersebut terhenti ketika dirinya menjalani pidana penjara dalam perkara terkait pesan singkat yang dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Gus Lilur menilai masa tersebut tidak mengakhiri langkah bisnisnya,”Orang mengira penjara itu akhir. Buat saya itu jeda,” katanya.
Dorong Kerja Sama Budi Daya Lobster dengan Vietnam
Selain batu bara, Gus Lilur mengaku tengah menjajaki kemitraan budi daya benih bening lobster dengan pihak di Vietnam.
Ia menegaskan dukungannya terhadap penghentian ekspor BBL dalam skema yang selama ini dinilainya merugikan Indonesia. Menurut dia, persoalan utama terletak pada praktik penyelundupan dan tata niaga yang tidak memberikan nilai tambah optimal bagi nelayan dalam negeri.
“Dulu ekspor BBL dikuasai mafia. Wajar kalau Presiden menghentikannya, dan saya termasuk yang mengapresiasi. Yang saya lawan bukan kebijakannya. Yang saya lawan mafianya. Dua hal itu sering sengaja dicampur orang.” ujar Gus Lilur.
Ia menyoroti perbedaan harga benih lobster antara Indonesia dan Vietnam. Menurut data yang ia kutip, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono pada 12 Oktober 2026 menyebut harga BBL di tingkat nelayan Indonesia sekitar Rp8.500 per ekor, sedangkan di Vietnam dapat mencapai Rp35.000 per ekor.
Harga tersebut, menurut keterangan yang dikutip Gus Lilur, berpotensi mencapai Rp100.000 per ekor ketika pasokan terbatas. Perbedaan harga itu dinilainya menunjukkan besarnya potensi nilai tambah yang dapat dikembangkan melalui budi daya di Indonesia.
Gus Lilur mengatakan pendekatan yang ia jajaki di Vietnam bukanlah membuka jalur ekspor benih mentah secara ilegal, melainkan membangun kemitraan budi daya, pertukaran pengetahuan, dan kerja sama yang sesuai dengan ketentuan hukum.
“Lobster itu harus gemuk di Indonesia, bukan di tempat orang,” katanya.
Klaim Siap Ikuti Kerangka Hukum Pemerintah
Gus Lilur juga menyinggung pembentukan Satuan Tugas Pemberantasan Penyelundupan Benih Bening Lobster (Satgas P2BBL) yang, menurut keterangannya, diresmikan pemerintah pada 12 Oktober 2026 berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2026.
Ia menilai upaya membangun komunikasi dengan mitra Vietnam perlu dilakukan agar kepentingan perdagangan dan budi daya dapat dibicarakan melalui jalur yang sah.
Gus Lilur memperkirakan kerangka hukum yang memungkinkan kerja sama tersebut dapat diselesaikan dalam waktu sekitar enam bulan. Namun, ia menegaskan perkiraan itu merupakan penilaiannya sendiri, bukan pengumuman resmi pemerintah.
“Itu bacaan saya, bukan pengumuman pemerintah. Saya siap keliru. Tapi saya lebih tidak siap kalau kerangka itu jadi, lalu kita tidak punya siapa-siapa di sana karena sibuk menunggu,” ujarnya.
Ia juga menegaskan hanya menjalankan dua bidang usaha di Vietnam, yakni perdagangan batu bara dan benih bening lobster.
Menurut Gus Lilur, berbisnis dengan negara yang menganut ideologi komunis tidak bertentangan dengan identitasnya sebagai warga NU.
“Perdagangan antarbangsa itu urusan muamalah, bukan akidah. Para pendahulu kita berdagang sampai ke mana-mana tanpa kehilangan iman. Yang merusak itu bukan berdagang dengan siapa, melainkan berdagang dengan cara apa,” katanya.
Laporkan Dugaan Jual Beli Suara Muktamar NU ke KPK
Di tengah penjajakan bisnis di Vietnam, Gus Lilur juga mengaku telah menyampaikan laporan mengenai dugaan tindak pidana korupsi berupa jual beli suara dalam Muktamar ke-35 NU kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Laporan tersebut, menurut dia, disampaikan pada Senin, 12 Oktober 2026.
Gus Lilur menyebut laporan tahap awal itu memuat dugaan alur transaksi yang meliputi pemberian uang muka di sejumlah ibu kota provinsi, pembayaran lanjutan di Surabaya, hingga pelunasan di Jombang.
Ia juga mengaku tengah mengatur jadwal dengan penyidik bagi sejumlah pengurus cabang yang disebut ingin mengembalikan uang yang mereka terima.
Meski demikian, Gus Lilur menegaskan laporan awal tersebut belum secara khusus menetapkan pihak tertentu sebagai pelaku tindak pidana.
“Ibarat film, ini baru tayangan pembuka,” katanya.



