SumateraSumatera Utara

Enam Bulan Laporan Charles Bronson Bergulir, Polda Sumut Sebut Leilim Ginting Belum Kooperatif, Klarifikasi Susulan Disiapkan

BeritaNasional.ID MEDAN, SUMUT  ​  –  Penanganan laporan polisi yang diajukan Charles Bronson Surbakti di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara masih menyisakan sejumlah pertanyaan. Pasalnya, meski laporan tersebut telah berjalan sekitar enam bulan sejak April 2026, perkara hingga kini masih berada pada tahap penyelidikan.

Hal itu terungkap melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) tertanggal 31 Oktober 2026 dengan Nomor B/2777/X/Res.1.24/2026/Ditreskrimum yang ditujukan kepada Charles Bronson Surbakti selaku pelapor.

Dalam surat tersebut, penyidik menyampaikan bahwa laporan polisi Nomor LP/B/652/IV/2026/SPKT/Polda Sumatera Utara tertanggal 26 April 2026 masih dalam proses penyelidikan.

Penyidik juga memaparkan sejumlah langkah yang telah dilakukan, di antaranya meminta keterangan atau melakukan wawancara terhadap Charles Bronson Surbakti selaku pelapor, Nampati Tarigan, Andi Warista selaku Kepala Desa Namu Rih, serta Leilim Ginting selaku terlapor.

Selain meminta keterangan sejumlah pihak, penyidik mengaku telah melakukan analisis terhadap dokumen-dokumen yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Namun, terdapat satu hal yang menjadi perhatian dalam perkembangan penyelidikan tersebut.

Pada poin ketiga SP2HP, penyidik secara tertulis menyebutkan bahwa Leilim Ginting dinilai belum kooperatif terhadap undangan klarifikasi untuk menjalani wawancara lanjutan.

Atas kondisi tersebut, penyidik menyatakan akan kembali mengirimkan undangan klarifikasi susulan agar yang bersangkutan dapat memberikan keterangan lanjutan.

Enam Bulan Berjalan, Kepastian Hukum Dipertanyakan

Kondisi ini tentu menjadi perhatian, mengingat laporan polisi telah disampaikan sejak 26 April 2026. Sementara berdasarkan SP2HP terakhir, perkara masih berada dalam tahap penyelidikan.

Publik tentu berharap proses penegakan hukum tidak berhenti pada sebatas pengiriman surat undangan klarifikasi. Apalagi, penyidik sendiri telah mengidentifikasi adanya kendala dalam meminta keterangan lanjutan dari pihak terlapor.

Pertanyaannya, bagaimana langkah selanjutnya apabila undangan klarifikasi susulan kembali tidak dipenuhi?
Penyidik diharapkan dapat menjelaskan langkah hukum yang akan ditempuh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga proses penyelidikan tetap berjalan dan tidak berlarut-larut.

Charles Bronson Minta Penyidik Tidak Kendur

Menanggapi perkembangan tersebut, Charles Bronson Surbakti mengaku menyayangkan sikap terlapor yang disebut belum kooperatif memenuhi undangan klarifikasi lanjutan dari penyidik.

Menurut Charles, setiap pihak yang berkaitan dengan perkara seharusnya menghormati proses hukum dan memberikan keterangan yang diperlukan agar persoalan dapat terungkap secara terang.

“Saya sangat menyayangkan apabila pihak terlapor tidak kooperatif terhadap undangan klarifikasi penyidik. Seharusnya semua pihak yang berkaitan dengan perkara ini dapat menghormati proses hukum dan memberikan keterangan agar persoalan menjadi jelas,” ujarnya, Senin (2/11/2026).

Ia juga meminta agar penyidik Ditreskrimum Polda Sumatera Utara tetap serius menindaklanjuti laporan tersebut.

“Kami berharap penyidik tetap profesional, transparan, dan tidak kendur dalam menangani laporan ini. Kami hanya menginginkan kepastian hukum dan proses penanganan perkara yang objektif serta berkeadilan,” tegas Charles.

Polda Sumut Diharapkan Transparan

Dalam SP2HP tersebut, penyidik juga membuka ruang koordinasi bagi pelapor untuk menyampaikan hal-hal yang berkaitan dengan perkembangan perkara melalui penyidik yang menangani laporan tersebut.

Keterbukaan informasi mengenai perkembangan penyelidikan menjadi penting agar pelapor mengetahui sejauh mana proses hukum berjalan, sekaligus mencegah munculnya persepsi negatif di tengah masyarakat.

Polda Sumatera Utara diharapkan dapat memastikan setiap tahapan penyelidikan berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Di sisi lain, Leilim Ginting sebagai pihak terlapor tetap memiliki hak untuk memberikan penjelasan maupun klarifikasi atas perkara yang dilaporkan kepadanya.

Hingga berita ini diterbitkan, berdasarkan SP2HP tertanggal 31 Oktober 2026, perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan. Dengan demikian, asas praduga tak bersalah harus tetap dikedepankan dan tidak seorang pun dapat dinyatakan bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (Kiel/Bernas)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button