Hutan Pendidikan Undana di Oesusu Segera Terwujud, Bakal jadi Laboratorium Alam Pertama NTT

BeritaNasional.ID, KUPANG – Perjuangan Universitas Nusa Cendana (Undana) untuk menghadirkan hutan pendidikan di Nusa Tenggara Timur (NTT) mulai menemukan titik terang.
Setelah melalui proses pengusulan sejak 2025, Undana akhirnya memperoleh perkembangan positif dalam audiensi bersama Wakil Menteri Kehutanan Republik Indonesia, Rohmat Marzuki, S.Hut., terkait penetapan Kawasan Hutan dengan Tujuan Khusus (KHDTK).
Dalam audiensi tersebut, pihak Kementerian Kehutanan menyetujui alternatif pertama yang diajukan sebagai langkah untuk mempercepat proses penerbitan Surat Keputusan (SK) penetapan KHDTK bagi Undana.
Pertemuan tersebut dihadiri Rektor Undana, Prof. Dr. Ir. Jefri S. Bale, S.T., M.Eng., Wakil Rektor I, Prof. Dr. drh. Annytha I. R. Detha, M. Si, Bupati Kupang, Yosef Lede, S.H, Dekan Fakultas Pertanian Undana, Dr. Tomycho Olviana, S.P., M.M.A., serta Wakil Dekan I FPKP, Dr. Franchy Christian Liufeto, S.Pi., M.Si. Audiensi secara khusus membahas perkembangan pengajuan kawasan hutan pendidikan yang diusulkan Undana kepada Kementerian Kehutanan.
Dekan Fakultas Pertanian Undana, Dr. Tomycho Olviana, saat diwawancarai Bernas pada 2 November 2026, menyampaikan rasa syukur atas perkembangan positif tersebut. Menurutnya, persetujuan terhadap alternatif pertama menjadi langkah penting setelah perjuangan panjang yang dilakukan oleh Undana bersama berbagai pihak.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Kupang, khususnya Bupati Kupang, yang telah memberikan dukungan dalam memperjuangkan terwujudnya kawasan hutan pendidikan tersebut.
“Kami sangat berterima kasih karena pemerintah daerah juga bisa membantu kami, dalam hal ini Bapak Bupati Kupang. Kami bersama Bapak Rektor dan Wakil Rektor I memperjuangkan hutan pendidikan ini karena manfaatnya bukan hanya untuk kami, tetapi terutama untuk anak-anak dan generasi ke depan,” ungkap Dr. Tomycho.
Ia menjelaskan, setelah memperoleh persetujuan terhadap alternatif pertama, Undana akan segera menindaklanjutinya melalui penyuratan kepada Kementerian Kehutanan.
Selain itu, Undana juga akan berkoordinasi dengan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kabupaten Kupang untuk memenuhi tahapan administrasi sebagaimana diminta pihak kementerian.
Koordinasi tersebut diharapkan menghasilkan memo atau rekomendasi dari instansi terkait sebagai bagian dari proses percepatan penetapan KHDTK.
“Selanjutnya kami akan membuat surat kepada Kementerian Kehutanan dan berkoordinasi dengan Kepala Dinas DLHK di Kupang. Itu merupakan permintaan dari pihak kementerian agar kami menghubungi kepala dinas sehingga dapat dibuatkan memo untuk mendukung proses selanjutnya,” jelas Dr. Tomycho.
Sebagai informasi, Undana telah mengantarkan dokumen usulan penetapan KHDTK kepada Kementerian Kehutanan Republik Indonesia pada 11 Desember 2025.
Kawasan yang diusulkan berada di Desa Oesusu, wilayah KPH XIV Kabupaten Kupang, dengan luas mencapai sekitar 497,43 hektare.
Dalam proses pengajuan tersebut, Undana telah melengkapi sejumlah dokumen pertimbangan teknis dari instansi terkait sebagai persyaratan administrasi dan teknis penetapan kawasan.
Dokumen tersebut meliputi Pertimbangan Teknis Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 522/234/DLHK2.3/2025 tertanggal 18 Juni 2025.
Selanjutnya, Pertimbangan Teknis Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah XIV Kupang Nomor S.648/BPKH.XIV/PLA.02.01/B/10/2025 tertanggal 21 Oktober 2025, serta Pertimbangan Teknis Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Nomor S.429/P3SDM/BANGLAT/SDM.03.05/B/12/2025 tertanggal 5 Desember 2025.
Setelah seluruh dokumen tersebut disampaikan, Undana masih menantikan keputusan Menteri Kehutanan terkait penetapan kawasan tersebut.
Melalui audiensi bersama Wakil Menteri Kehutanan, Undana berharap proses yang telah diperjuangkan sejak tahun 2025 dapat segera dituntaskan sehingga kawasan hutan pendidikan dapat dimanfaatkan untuk kepentingan akademik dan pengembangan ilmu pengetahuan.
Keberadaan KHDTK memiliki nilai strategis bagi pengembangan pendidikan di Undana. Kawasan tersebut nantinya akan menjadi laboratorium alam yang mendukung kegiatan pembelajaran, penelitian, praktikum, dan pengabdian kepada masyarakat.
Saat ini, Undana memiliki 32.120 mahasiswa yang tersebar di sembilan fakultas dengan 67 program studi. Program pendidikan tersebut terdiri atas tiga program studi doktoral (S3), 12 program studi magister (S2), tiga program profesi, 48 program studi sarjana (S1), dan satu program studi diploma tiga (D3).
Secara khusus, kehadiran KHDTK akan memberikan manfaat langsung bagi 449 mahasiswa Program Studi Kehutanan. Selain itu, sebanyak 67 mata kuliah berpotensi mendapatkan dukungan pembelajaran melalui keberadaan kawasan hutan pendidikan tersebut.
Kawasan ini juga diproyeksikan menjadi laboratorium alam lahan kering kepulauan pertama di NTT.
Keberadaan laboratorium alam tersebut sangat penting mengingat NTT memiliki karakteristik geografis yang didominasi ekosistem lahan kering dengan tantangan tersendiri dalam pengelolaan hutan, konservasi keanekaragaman hayati, rehabilitasi lahan, serta pelestarian lingkungan.
Dengan adanya kawasan KHDTK, mahasiswa dapat memperoleh pengalaman belajar secara langsung melalui observasi, praktik lapangan, penelitian, dan berbagai kegiatan akademik lainnya.
Lebih jauh, kawasan hutan pendidikan Undana tidak hanya diperuntukkan bagi kegiatan pembelajaran mahasiswa Program Studi Kehutanan. Kawasan tersebut direncanakan menjadi ruang pengembangan Tri Dharma Perguruan Tinggi, yakni pendidikan dan pengajaran, penelitian, serta pengabdian kepada masyarakat.
Melalui pemanfaatan kawasan seluas 497,43 hektare tersebut, Undana memiliki peluang untuk mengembangkan berbagai penelitian terkait pengelolaan hutan pada ekosistem lahan kering kepulauan.
Selain itu, kawasan tersebut dapat menjadi tempat pengembangan inovasi, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta penerapan hasil penelitian yang memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar.
Dekan Fakultas Pertanian Undana berharap, perjuangan yang telah dilakukan sejak 2025 dapat segera membuahkan hasil. Ia menilai perkembangan dalam audiensi bersama Kementerian Kehutanan menjadi kabar menggembirakan bagi seluruh pihak yang selama ini terlibat.
Menurutnya, hutan pendidikan merupakan investasi penting bagi masa depan generasi muda, terutama dalam meningkatkan kualitas pendidikan dan pengembangan sumber daya manusia di NTT.
Persetujuan alternatif pertama dalam audiensi tersebut menjadi momentum penting bagi Undana untuk melanjutkan tahapan administrasi bersama pemerintah daerah dan Kementerian Kehutanan.
Undana kini berharap seluruh proses tindak lanjut dapat berjalan lancar hingga terbitnya SK penetapan KHDTK dari Menteri Kehutanan.
Jika terealisasi, kawasan hutan pendidikan di Desa Oesusu tidak hanya menjadi fasilitas akademik bagi Undana, tetapi juga berpotensi menjadi pusat pembelajaran, penelitian, konservasi, dan pengembangan pengelolaan hutan lahan kering kepulauan di Nusa Tenggara Timur.*
Alberto



