Daerah

KKPH Banyuwangi Selatan : Kawasan Yang Over Lap Tak bisa Untuk Perhutanan Sosial

BeritaNasional.ID, BANYUWANGI – Kesatuan Pemangku Hutan (KPH) Banyuwangi Selatan, Jawa Timur menegaskan, tidak ingin ambil resiko melanggar aturan dalam menerapkan kebijakan merekomendasi Kelompok Tani Hutan (KTH) atau Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) mendapat program Perhutanan Sosial (PS) pemerintah.

Satu misal, ada KTH yang mengajukan permohonan kurang lebih 2.600 hektar dan ternyata masuk kawasan yang sudah bukan peruntukannya untuk PS. Melainkan masuk kawasan pertambangan.

“Pasti dikawasan yang dimohonkan itu tidak akan keluar. Kami sudah bersurat untuk direvisi. Termasuk kawasan di Gunung Salakan. Itu termasuk revisi,” ujar ADM/Kepala KPH Banyuwangi Selatan, Nur Budi Susatyo,S.Hut, MM, Senin (18/11/19) sore.

Dikatakan Nur Budi Susatyo, masih banyak lahan di kawasan Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran, Banyuwangi yang bisa digunakan untuk program PS. “Yang jelas untuk kawasan yang sudah over lap tidak bisa digunakan untuk Perhutanan Sosial,” tandasnya.

Menurut Nur Budi Susatyo, ada satu KTH yang sudah mengajukan, namun belum keluar SK-nya.

“Mengingat kawasan tersebut tidak untuk Perhutanan Sosial.
Perhutani KPH Banyuwangi Selatan sangat mendukung Program Pemerintah terkait PS, baik menurut P. 83 tahun 2016 dengan skema Kulin KK maupun P. 39 tahun 2017 dengan skema IPHPS. Perhutani sendiri memfasilitasi masyarakat serta LMDH maupun KTH, agar sesuai dengan ketentuan,” paparnya.

Ditegaskan Nur Budi Susatyo, bahwa P. 83 maupun P. 39 adalah sama sama Perhutani Sosial, hanya ruangnya yang berbeda. Sehingga LMDH maupun KTH masyarakat harus bersinergi dengan perhutani. (red) 

Caption : ADM/Kepala KPH Banyuwangi Selatan, Nur Budi Susatyo,S.Hut, MM

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button