DaerahRagam

Polres Situbondo Razia Penjual Miras Ditengah Ramadhan dan Covid-19

BeritaNasional.ID SITUBONDO – Menindak lanjuti laporan masyarakat maraknya penjualan Miras di bulan suci Ramadhan dan ditwngah Vovid-19, Satsabhara Polres Situbondo menggelar razia penjualan miras di pesisir Mimbo desa Sumber Anyar kecamatan Banyuputih Situbondo.

Kasat Sabhara AKP Moh. Hasanudin, SH menjelaskan tepatnya minggu 17/5/2020 pukul pukul 22.00 wib, regu Patroli Sabhara melaksanakan razia gabungan bersama Intelkam dan Polsek Banyuputih bergerak menindak lanjuti laporan masyarakat yang resah dengan adanya warung menjual minuman keras.

“Dalam razia tersebut petugas dilapangan menemukan warung menjual miras milik Nurfais (43) dengan barang bukti 2 botol besar dan 4 botol kecil minuman keras jenis arak,” Jelas AKP Hasanudin. Senin 18/5/2020.


Berdasarkan informasi pemilik warung diketahui adanya penjual miras lainnya sehingga petugas patroli langsung melakukan penggeledahan disebuah rumah milik sdr Edi (35) dan berhasil menemukan barang bukti 3 botol besar dan 13 botol kecil miras jenis arak.

“Dalam razia tersebut keseluruhan miras jenis arak yang disita petugas sebanyak 5 botol besar dan 17 botol kecil, dan kedua pemilik warung tersebut kita kenakan sangsi tindak pidana ringan atau tipiring,” Tandasnya.

Kapolres Situbondo AKBP Sugandi.S.I.K.M.Hum menegaskan akan menindak tegas produsen miras, pembuat miras oplosan, dan penjual miras yang meresahkan masyarakat terlebih dibukan suci ramadhan dan di tengah-tengah pandemi virus Corona atau Covid-19.

“Kami meminta peran aktif masyarakat untuk melaporkan penjualan miras diwilayah hukum Situbondo,” Himbau Kapolres.

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button