Hukum & KriminalRagam

Diduga Markup Dana Desa, Lembaga Lidik Kasus Laporkan Kades Pulau Sengkilo ke Kejati Riau

BeritaNasional.ID, Indragiri Hulu- Lembaga Lidik Kasus Kab. Indragiri Hulu kini angkat bicara terkait adanya dugaan Markup Dana Desa Pulau Sengkilo, menyikapi hal tersebut, Lembaga ini resmi melaporkan Kades Pulau Sengkilo ke Kejaksaan Tinggi, Senin 29 Juni 2020.

Laporan Lembaga Lidik Kasus langsung di lakukan oleh Soni yang kebetulan saat ini berada di kota Pekanbaru dengan di dampingi beberapa awak media yang datang langsung ke kantor Kejaksaan Tinggi Riau di jln Jendral Sudirman Pekanbaru.

Untuk itu, Lembaga Lidik Kasus melaporkan Kades Pulau Sengkilo karena diduga adanya beberapa pekerjaan proyek fisik dan semenisasi serta kegiatan pemberdayaan dan pelatihan tahun anggaran 2017 s/d 2019 yang diduga dananya tersebut di Markup oleh Kades Pulau Sengkilo” ungkap Soni.

Usai membuat laporan, Soni berharap kepada rekan Media untuk mengawal kasus ini, yang jelasnya pihaknya meminta kepada Kejaksaan Tinggi Riau melalui Asisten Pidana Khusus untuk memanggil Kades Pulau Sengkilo berinisial “JH” untuk dimintai keterangan, terkait laporan Lembaga Lidik Kasus, berdasarkan aturan undang-undang yang berlaku. (Risal Bakri)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button