DaerahSitubondo

Kajari Situbondo: Tilang Poin Untuk Menghindari Pencaloan Dan Pungli

BeritaNasional.ID, SITUBONDO – Pemaparan dalam rangka zona integritas Wilayah Bebas Korupsi (WBK) menuju Wilayah Birokrasi Bersih Melayani ( WBBM ) Kejaksaan Negeri Situbondo memberikan pelayanan publik berkualitas kepada masyarakat, Senin (6/7/2020).

Kegiatan pemaparan yang bertempat di Aula Wibawadhyaksa Kejaksaan Negeri Situbondo Jln. Basuki Rahmat 1A tersebut dihadiri Kepala Kejaksaan beserta Staf dan para Kasi Kejaksaan Negeri Situbondo.

Kepala Kejaksaan Negeri Situbondo Nur Slamet S.H. MH di hadapan beberapa awak media mengatakan bahwa, pada tahun 2018, Kejari Situbondo telah mendapat WBK, Sidak Karya Juara 1 tingkat Nasional dan sebagai Kejari percontohan Nasional. Pada Tahun 2019, Kejari Situbondo mengikuti lagi WBBM sebagai Nominator, sedangkan pada Tahun 2020 ini, Kejari Situbondo kembali mengikuti WBBM.

“Kita melihat, mengevaluasi apa kelemahan – kelemahan di WBK yang telah kita laksanakan, terutama kita memperbarui tilang poin,” ucap Kajari.

Bukan hanya itu saja yang dikatakan Kajari Nur Slamet, diapun menjelaskan bahwa, untuk menghindari pencaloan dan pungli, kita memperbarui tilang poin yang dimana pada awalnya untuk membayar tilang masyarakat harus mengantri atau dititipkan kepada calo dan sekarang kita pakai tilang poin atau bisa dikatakan dengan tilang non tunai.

” Di galeri juga bisa dilihat, WBBM ada 18 inovasi, di WBK ada 20 inovasi, sehingga inovasi – inovasi inilah sebagai wujud untuk mrmperoleh pelayanan prima bagi masyarakat kita, dulu bayar tilang masyarakat harus datang ke kantor dengan mengantri, sekarang cukup ke galeri BRI atau Unit BRI dimana pelanggar tinggal,” lanjut Kajari.

Pada tilang poin ini, Kejari Situbonfo mempunyai keunggulan. Yaitu, sebuah pelanggaran yang sudah berdasarkan putusan pengadilan dan telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap.

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button