ACEHDaerahMetroPolitik

SE Bupati Aceh Besar, Nomor 480 Menuai Protes, Nourman Hidayat: Ini Mirip Zaman Kolonial

Beritanasional.Id, Kota Jantho – Surat Edaran (SE) Bupati Aceh Besar nomor 480/2636/2020 tentang perintah kepada ASN di jajaran Pemkab setempat untuk mengikuti/follow Instagram Kehumasan Aceh Besar, mulai menuai protes dari sejumlah pihak.

Surat edaran yang beredar di media sosial face Book itu, pada pekan lalu mendapat respon beragam dari netizen. Bahkan dari salah seorang tokoh politik di Aceh Besar sekaligus Advokat turut mengecam keputusan Bupati Aceh Besar itu.

Hal tersebut sebagaimana yang diterima media ini Senin, 6 Juli 2020, melalui Akun Whast App Wartawan media ini, Nourman Hidayat menuliskan, Nourman menilai surat edaran Bupati Aceh Besar terhadap ASN dan tenaga kontrak Aceh Besar terkait kewajiban memiliki akun Instagram sudah offside dan tidak pantas dikeluarkan.

Sumber : ist

Pasalnya, surat edaran itu bersifat ‘memerintahkan’ dengan kewajiban tertentu yang bukan merupakan tupoksi bagi ASN. Ia meminta bupati membatalkan saja surat edaran itu.

“Meskipun bersifat internal, Bupati Aceh Besar tidak perlu memerintahkan ASN dan tenaga kontrak untuk membuat akun Instagram dan melakukan like dan share dengan ikutan kata ‘wajib’ untuk sesuatu yang bukan tugas pokok bagi ASN dan tenaga kontrak. Apalagi, Instagram adalah platform khusus yang biasanya digunakan kaum mileneal. Aplikasi dengan fitur berbagi photo dan video ini biasa digunakan oleh kaum Muda mileneal adalah sesuatu yang masih asing di sebagian kalangan. Tidak semua orang mampu menggunakan fasilitasnya, meskipun sekedar Follow dan like status. Jika disematkan kata wajib maka akan ada konsekuensi sanksi tertentu yang tidak memiliki dasar hukum apapun” tulis Nourman Hidayat, melakui akun WA pribadinya kepada media ini, Senin, 6 Juli 2020.

“Ada beberapa platform sosial Media yang biasa digunakan untuk Menyebarkan informasi. Platform sosial media yang paling familiar oleh masyarakat kita adalah Facebook. Tapi masalahnya mereka juga tak bisa dipaksakan untuk Follow, menyukai atau share terhadap suatu informasi yang tidak mereka Minati. Ini mirip zaman kolonial ” tegas Nourman.

Nourman yang juga pernah menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Besar dua periode (2004-2009, 2009-2014) menyebutkan bahwa perintah tersebut menjadi beban baru bagi ASN, justru disaat mereka harus bertahan, berhemat di masa Covid. Karena Instagram menggunakan kuota internet yang lumanyan besar.

“Itu berbiaya, Fasilitas komunikasi saja masyarakat kita masih terbatas,” timpalnya lagi.

Menurut Nourman, Adanya surat edaran tersebut mengindikasikan bahwa pemerintah Aceh Besar belum menjiwai kondisi masyarakat. Sehingga tidak Kreatif dalam mengelola isue yang harus disampaikan ke publik khususnya warga Aceh Besar, sembari membandingkan dengan konten kreatif yang pernah dibuat oleh jajaran Polres Aceh Besar beberapa waktu lalu.

“Seharusnya Pemerintah Aceh Besar bisa membuat konten kreatif sebagaimana pernah dilakukan oleh Polantas di Polres Aceh besar beberapa waktu lalu. Konten yang mereka buat menjadi Viral dan mampu mengubah persepsi masyarakat terkait keamanan berlalu lintas,” ujar Nourman yang sekaligus praktisi sosial media.

Tokoh Aceh Besar yang juga pemilik akun @advokat.nourman di Instagram ini, pada kesempatan tersebut berpendapat bahwa fungsi sosial media saat ini tidak bisa dipaksakan. Pemilik sosial media bisa diciptakan lalu menjadi influencer karena kontennya menarik dan bermanfaat.

“Ayo, ubah cara. ASN harus mendapat perhatian lebih besar bukan dibebankan sesuatu yang belum urgen. ASN di Aceh Besar tidak ada kewajiban untuk patuhi surat edaran itu,” demikian tutup Nourman Hidayat.

Tanggapan Pemkab Aceh Besar

Sebagaimana diketahui bahwa pekan lalu sebuah surat edaran bupati yang ditandatangani oleh Bupati Aceh Besar, Mawardi Ali beredar di media sosial. Surat edaran bernomor: 480/2636/2020 bertanggal 29 Juni 2020 tentang memgikuti/follow instagram kehumasaan Aceh Besar.

Saat dikonfirmasi kepada Pemkab Aceh Besar melalui Kabag Humas dan Protokoler Setdakab Aceh Besar, Muhajir melalui akun WA kepada media ini menjawab, bahwa:

“Tujuan dari SE tersebut tidak terlepas agar seluruh ASN dapat meneruskan setiap informasi dan publikasi oleh pemerintah daerah, karena sebagai abdi negara mempunyai kewajiban bersama untuk menyampaikan informasi ke masyarkat bagaimana penanganan covid 19 di Aceh Besar dan informasi pembangunan lainnya.,” Tulis Muhajir, yang diterima media ini Senin siang, 6 Juli 2020.

Lanjut mantan Camat Simpang Tiga ini.

“Dengan memanfaatkan media sosial dan akun resmi dari pemerintah daerah maka informasi yang sampai kan lebih cepat dan masyarakat bisa berinteraksi.,” sambungnya lagi.

Tidak cuma itu, Kabag Humas Pemkab Aceh Besar ini melanjutkan.

“Mengingat wabah covid-19 yang sudah melalui muncul lagi, maka kita harus terus mengingatkan protokol kesehatan ke masyarakat. Hari ini salah satu cara agar lebih cepat diterima masyarakat dengan memanfaatkan media sosial. Salah satunya melalui akun instagram.,” terangnya.

Diujung jawaban Kabag Humas dan Protokoler Setdakab Aceh Besar itu, juga menginformasikan bahwa kedepan Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) akan ada akun IG dengan alasan dalam rangka mendukung tersalurkan informasi kegiatan kepada masyarakat secara cepat.

“Dan juga Nantinya setiap OPD yang ada akun instagram dapat meminformasikan kegiatan di OPDnya ke masyarakat dan juga memudahkan masyarakat mengkomunikasi dengan warga setiap permasalahan dan mudah ditangani secara cepat oleh OPD bersangkutan.,” demikian jawaban Kabag Humas dan Protokoler Setdakab Aceh Besar yang dikonfirmasi media ini, Senin siang tadi. (Alan)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button