Daerah

Puluhan Bangunan Ilegal di Eks Lokalisasi Girun Akan Dibongkar

BeritaNasional.ID, Malang – Dalam waktu dekat ini Pemkab Malang berencana akan merobohkan bangunanyang di sinyalir sebagai bangunan ilegal di eks lokalisasi Girun, Gondanglegi.

Itu dilakukan lantaran bangunan rumah di areal tersebut terbukti tidak memiliki izin, atau ilegal.

Sekretaris Satpol PP Kabupaten Malang, Firmando Hasiholan Matondang mengatakan, semua bangunan yang berada di eks lokalisasi Girun itu merupakan bangunan liar atau tidak berizin. Ditambah lagi Bangunan itu berdiri di lahan milik PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) Daop 8 Surabaya.

“Berdasarkan hasil pertemuan dengan PT. KAI Daop 8 kemarin (Selasa 28/7, red), ternyata bangunan – bangunan tersebut tidak ada izin mendirikan bangunan di sana ataupun kerjasama sewa” kata Mando.

” Maka dari Itu dengan demikian akan kami laporkan ke bupati Malang. Karena sudah menyalahi aturan,” ungkap Firmando, yang akrab disapa Mando, saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (29/7/20).

Stelah mengetahui bahwah bangunan tersebut tidak memiliki izin, maka, dirinya saat ini menunggu keputusan Pemkab Malang untuk membongkar bangunan liar tersebut.

“Dengan adanya serta laporan tersebut kepada pimpinan kami nunggu intruksi pimpinan. Kami tidak ingin mendahului keputusan pimpinan. Hari ini sudah saya sampaikan ke pak Bupati. Tinggal tunggu perintah beliau saja,” jelasnya.

Informasi, bahwasannya terdapat puluhan rumah di Girun, Gondanglegi tersebut hingga kini diketahui sebagai tempat untuk praktik prostitusi, dan Pemkab Malang telah menutup lokalisasi Girun tersebut pada tahun 2014 silam oleh tim penanganan dan penutupan pekerja seks di wilayah Kabupaten Malang yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malang.(Hamzah)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button