Hukum & Kriminal

Kurun Waktu 12 Hari Polres Malang Sikat 53 Kasus Tindak Kejahatan

BeritaNasional.ID, Malang – KUrun waktu 12 hari ,6 Juli hingga 17 Juli 2020 lalu, (Polisi Resort )Polres Malang telah berhasil mengamankan 48 tersangka dari 53 Kasus kejahatan.

Dengan demikian ,Jumlah tangkapan kejahatan tersebut bisa di bilang terbanyak kedua setelah Polrestabes Surabaya pada giat operasi Sikat Semeru.

Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar menyampaikan, dari jumlah kasus yang berhasil diungkap Polres Malang tersebut terdiri dari beberapa jenis kejahatan.

Adapun kejahatan – kejahatan tersebut antara lain tindak pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), dan pencurian dengan kekerasan (Curas), pemerasan, dan sajam.

“Hasil daripada operasi kali ini,ntuk kasus curas 25 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 15 orang, curanmor ada 5 kasus dengan 5 tersangka, pemerasan 4 kasus dengan 8 tersangka, sajam 13 kasus dengan 15 tersangka,” ungkapnya, saat konferensi pers di Polres Malang, Rabu (29/7/20).

Dari sekian kasus tersebut, yang paling menonjol adalah kasus curas dari kawasan Kecamatan Gondanglegi, dan curanmor di Dampit.

“Selama ini banyak laporan masyarakat Gondanglegi terkait kasus penjambretan dan kasus curanmor di Kecamatan Dampit. , pada operasi Sikat Semeru 2020 ini kita berhasil menangkap 1 orang pelaku penjambretan di Gondanglegi atas nama Boker dan dua orang pelaku curanmor di Kecamatan Dampit,” ujarnya.

Modus penjambretan di Gondanglegi, pelaku memberhentikan salah satu pengendara yang melintas di jalan raya, secara tiba-tiba dan merampas perhiasan milik korban.

Sedangkan modus di Dampit , pelaku melakukan patroli di kawasan jalan umum. Kemudian setelah mendapat pengendara yang akan menjadi target, mereka memberhentikan lalu memukulinya sampai terjatuh dan kemudian mengambil kendaraannya.

“Dua tersangka pelaku kejahatan di Dampit,Keduanya adalah komplotan. Mereka ini merupakan residivis dari kasus yang sama,” terangnya.

Sebenarnya, jumlah kasus kejahatan di Kabupaten Malang ditengah-tengah Pandemi Covid-19 ini, secara umum jumlahnya menurun dengan adanya kampung tangguh.

“Selama Pandemi Covid-19, angka kejahatan menurun, karena adanya kampung tangguh. Jika jumlah saat ini merupakan LP (laporan polisi) tanggungan sebelum ada Covid-19, dan baru berhasil ditangkap pada operasi Sikat Semeru 2020 ini,” tegasnya.(Hamzah)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button