DaerahRagamSitubondo

Kadis DLH : Sejauh Ini Tidak Ada Penambang Legal Yang Bekerja Diluar Titik Koordinat

BeritaNasional.ID ,SITUBONDO – Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Situbondo buka suara terkaitnya merebaknya kabar aktifitas pengerukan material keluar dari koordinat Izin Usaha Pertambangan (IUP) dikabupaten Situbondo.

Menurut Kadis DLH Kholil, SP, MP, hingga kini pihak DLH Kabupaten Situbondo masih belum bisa memastikan kebenaran isu dari 20 ijin pertambangan Legal yang bekerja di luar titik Koordinat.

“Sampai saat ini kami belum ada kepastian penambang yang bekerja di luar IUP, untuk itu karena untuk memastikan hal tersebut ada beberapa yang harus kita lakukan, pertama memeriksa ijin operasional yang diberikan P2T dengan rekomendasi dari ESDM Provinsi koordinat mana yang tercantum dalam perijinan,” Kata Kholil. Rabu 16/9/2020.

Dilanjutkan dengan turunnya Tim kabupaten dan ESDM Provinsi dengan melibatkan inspektur tambang yang memiliki kewenangan dalam mengevaluasi penggunaan ijin.

“Turunnya tim tersebut untuk menetapkan titik koordinat yang di maping dengan aktifitas penambangan pada saat dilakukan inspeksi,” Paparnya.

Sementara kewenangan untuk menyatakan ada atau tidaknya penambangan Legal beraktifitas di luar IUP menurut Kadis Kholil adalah kewenangan Inspektur Pertambangan.

“Kabupaten tidak memliki kewenangan untuk menyatakan ada atau tudak Penambang Legal yang beroperasi di luar titik koordinat, DLH sendiri hanya mempunyai kewenangan apakah akibat pertambangan tersebut memiliki dampak lingkungan atau tidak,” Jelasnya.

Dalam waktu dekat DLH Kabupaten Situbondo akan berkoordinasi dengan P2T dan ESDM Provinsi unuk memberikan jawaban terkait isu yang berkembang di Kabupaten Situbondo.

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button