Hukum & Kriminal

Kejati Sulbar Amankan DPO Buta Aksara Dinas Pendidikan Prov Sulbar

Sulbar –Team Intelijen Kejati Sulbar kembali berhasil menangkap Daftar Pencarian Orang (DPO) terpidana Ruspahri ,pelaku penerima dana Hibah Buta Aksara Dinas Pendidikan Prov Sulbar tahun 2012 sebesar Rp. 424.000.000,- (empat ratus dua puluh empat juta rupiah).

Hal tersebut disampaikan oleh Kajati Sulbar Jhony Manurung ,melalui Kapenkum Sulbar Amir , lanjut Kapenkum mengatakan Pelaku berhasil diamankan di pulau Krayan suatu Kab Kota Baru Provinsi Kalimantan Selatan, setelah dilakukan pengintaian selama 4 dengan bantuan masyarakat di dua desa tersebut. Selasa 29 September 2020

DPO selaku Ketua PKBM Ar-Rahmat dalam menyelenggarakan kegiatan keaksaraan yang diprogramkan Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Barat pada Tahun 2012.
selanjutnya terpidana melakukan penyalahgunaan dana tersebut dengan cara tidak melaksanakan kegiatan berdasarkan naskah perjanjian hibah daerah dan tidak menyalurkan dana tersebut sehingga telah merugikan keuangan Negara sebesar Rp. 270.250.000,- (dua ratus tujuh puluh juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Atas perbuatan Terdakwa Ruspahri diputus bersalah oleh Majelis Hakim Tipikor dan harus dihukum penjara selama 4 (empat) tahun denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima Puluh juta rupiah) subs. 6 (enam) bulan, membayar uang pengganti sebesar Rp. 270.250.000 (dua ratus tujuh puluh juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) subs. 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Mamuju No. 13/Pid.Sus/2018/PN.Mam tanggal 12 Desember 2018.

Sebelumnya Terpidana Ruspahri tidak dapat dihadirkan dipersidangan (persidangan dilakukan secata in absensia) oleh karena terpidana melarikan diri sejak November 2017.Jelas Kapenkum Sulbar

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button