Metro

Perda Penanggulangan Covi-19 DKI Jakarta Disahkan DPRD

BeritaNasional.ID Jakarta – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penanggulangan Covid-19, telah disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) pada, Senin (19/10/2020).

Pengesahan tersebut dilakukan melalui Rapat Paripurna DPRD DKI dengan Gubernur DKI Jakarta yang diwakili oleh Wakil Gubernur Ahmad Riza Patria, yang digelar di ruang sidang Paripurna DPRD DKI Jakarta.

Dalam Perda tersebut, yang menjadi sorotan adalah adanya sanksi pidana bagi pelanggar protokol kesehatan (Prokes) Covid-19. Adapun ketentuan pidana pada Perda tersebut tertulis pada Bab X, Pasal 29 sampai Pasal 32.

“Setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan Reverse Transcriptase Polymerase Chain Reaction atau Tes Cepat Molekuler, dan/atau pemeriksaan penunjang yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, akan dikenakan pidana denda paling banyak sebesar Rp 5.000.000 (lima juta rupiah),” demikian bunyi Pasal 29.

Kemudian, pada Pasal 30 dituliskan, setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan pengobatan dan/atau vaksinasi Covid-19, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp 5 juta.

Lalu pada pasal 31 ayat 1 dituliskan, orang yang sengaja membawa pulang jenazah pasien yang sedang menunggu hasil pemeriksaan ataupun yang terkonfirmasi Covid-19, akan dikenakan sanksi denda pidana sebanyak Rp 5 juta.

Pada Pasal 31 ayat 2 juga dituliskan bila orang yang membawa pulang jenazah Covid-19, melakukan pengancaman atau kekerasan kepada petugas akan dipidana dengan denda Rp 7,5 juta.

“Setiap orang terkonfirmasi Covid-19 yang dengan sengaja meninggalkan fasilitas isolasi atau fasilitas kesehatan tanpa izin petugas, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp 5.000.000 (lima juta rupiah),” bunyi Pasal 32. (BerNas/DKI)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button