Jawa Tengah

Bupati Tegal Sampaikan Jawaban Atas Pemandangan Umum Tiga Raperda

BeritaNasional.ID, Tegal – DPRD Kabupaten Tegal menggelar Rapat Paripurna untuk mendengar jawaban Bupati Tegal Umi Azizah atas Pemandangan Umum Fraksi DPRD terhadap 3 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas, Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan, serta Kerja Sama Daerah. Selasa (3/11/2020).

Terkait Penyusunan 3 Raperda Kabupaten Tegal tersebut, Bupati memberikan apresiasi serta penghargaan atas kinerja DPRD Kabupaten Tegal yang sudah diatur dalam Pasal 56 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan bahwa Rancangan Peraturan Daerah dapat berasal dari DPRD atau Bupati.

“Kami menerima dan menyambut baik saran dan masukan dari fraksi-fraksi yang sudah memberikan pemandangan umum dan kesiapaannya membahasa Raperda ini,” Kata Umi.

Lebih Lanjut, Umi Menanggapi Raperda Kabupaten Tegal tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas masih diperlukan penambahan pasal-pasal, hal ini selaras dengan ditetapkannya dan diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2020 tentang Unit Layanan Disabilitas Ketenagakerjaan tanggal 13 Oktober 2020.

Terhadap Raperda Kabupaten Tegal Tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan, agar diatur dalam materi muatan terkait pengaturan sumber daya genetic dalam usaha pembenihan, pembibitan daerah bekerjasama dengan unit terkait dan terhadap penetapan Usaha Pembibitan Peternakan dan Sentra Peternakan diatur dengan Peraturan Bupati.

Sedangkan untuk Raperda Kabupaten Tegal Kerja Sama Daerah, masih diperlukannya penambahan pasal-pasal berkaitan dengan materi muatan lokal.

“Sehubungan dengan hal-hal tersebut kiranya sangat diperlukan pembahasan lebih lanjut dalam rapat-rapat teknis antara Pansus DPRD Kabupaten Tegal dengan Tim Raperda Pemerintah Kabupaten Tegal. Saya mendukung atas Raperda Kabupaten Tegal atas inisiatif DPRD untuk dapat dibahas bersama dan selanjutnya disetujui menjadi Peraturan Daerah,” jelasnya.*

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button