TNI Dan Polri

Jaringan Peredaran Ganja Gondanglegi dan Turen Disapu Polres Malang

BeritaNasional.ID, Malang – Satuan Residivis Narkoba ( Sat-Reskoba ) Polres Malang, berhasil membongkar atau menyapu bersih sindikat jaringan peredaran narkoba jenis ganja di wilayah Kecamatan Gondanglegi dan Kecamatan Turen Kabupaten Malang.

Kapolres Malang AKBP Hendri Umar mengatakan, penangkapan tersebut, Sat Reskoba telah berhasil mengamankan 5 orang yang tergabung dalam sindikat tersebut.

Kelima orang tersebut yakni Udik Krisdianto warga Pakisaji, Nita, Takim, Rifki warga Turen, Suradi warga Kepanjen.

Mereka diamankan dengan barang bukti barang haram berupa ganja total seberat 533 gram.

“Untuk kasus ini, petugas awalnya berhasil mengamankan pelaku bernama Takim. penangkapan kepada Takim tersebut, petugas berhasil mengamankan lebih dari 398 gram ganja,” ungkapnya, saat pers rilis di Polres Malang, Selasa (3/11).

Berdasarkan dari hasil pemeriksaan kepada Takim. Pelaku mengaku bahwa barang haram tersebut di dapatkan dari pelaku berikutnya bernama Nita.

“Dari keterangan takim itu kami pun mengembangkan, dan berhasil mengamankan Nita, setelah menjalani pemeriksaan, Nita mengaku mendapat barang tersebut dari Agung, kemudian dari Agung ini didapatkan lagi ganja sebanyak 198 gram,” tegasnya.

Setelah penyelidikan lebih lanjut, barang-barang bukti tersebut didapatkan dari pelaku lainnya, yakni Suradi.

“Baru dari Suradi ini ujungnya ditemukan bahwa ganja-ganja itu didapatkan dari Rifki,” lanjutnya

Hasil daripada interograsi bahwa para pelaku ini pengakuan ganja-ganja itu tidak pernah dijualnya. melainkan digunakan sendiri.

“Dengan pengakuan yang seperti itu kami masih akan terus melakukan penyelidikan yang benar-benar berkelanjutan,” kata Hendri.

Akibat perbuatannya itu, kelima pelaku tersebut dikenakan pasal 114 ayat 1 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara atau denda Rp10 milliar.(Hamzah).

Editor: Yahya

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button