Soppeng

Disiplinkan Prokes Covid-19, Pemkab Soppeng Adakan Rapat Koordinasi

BeritaNasional.ID, Soppeng – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Soppeng mengadakan Rapat Koordinasi tentang Pendisiplinan Protokol Kesehatan Covid-19 di Aula Makodim 1423 Soppeng pada pukul 13.00 Wita, Rabu (20/1/2021).

Rapat ini dipimpin lansung oleh Bupati Soppeng, H.A.Kaswadi Razak yang memberikan arahan terkait teknis dalam pemberlakuan mekanisme penanganan Covid-19 khususnya terkait acara resepsi pernikahan guna mengendalikan klaster pernikahan tanpa mengurangi maksud dari acara pernikahan tersebut.

Bupati Soppeng menjelaskan bahwa acara pernikahan masih bisa dilakukan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan (Prokes). Namun, ada beberapa tahapan yang harus dilakukan diantaranya: membatasi pengantar erang-erangan pernikahan, waktu resepsi di undangan diatur sehingga para tamu tidak berdatangan secara bersamaan, tuan rumah hanya menyiapkan nasi dos, dan setelah memberikan ucapan selamat ke mempelai diharapkan langsung meninggalkan lokasi pernikahan.

Di kesempatan yang sama, Kapolres Soppeng, AKBP Moh.Roni Mustofa mengungkapkan bahwa acara pernikahan merupakan salah satu penyumbang timbulnya klaster baru yang tidak terkontrol karena hanya sedikit yang menerapkan Prokes.

“Dengan demikian, kami sepakat untuk membuat kebijakan baru terkait masyarakat yang ingin melaksakan hajat pernikahan dan perlu ditindaklanjuti baik dari Camat maupun desa agar penerapan protokol kesehatan dapat diseragamkan,” ungkapnya.

Menurutnya, tindakan ini dilakukan secara bertahap dan jika ada yang melanggar akan diberikan teguran atau sanksi sehingga ia memohon kepada pihak-pihak lainnya agar melaksanakan kebijakan ini untuk keselamatan masyarakat Kab. Soppeng.

Senada dengan Kapolres Soppeng, Dandim 1423 Soppeng, Letkol INF. Richard Maribot Butarbutar, S. AP, M. Tr(Han) menuturkan terkait acara pernikahan Pemkab Soppeng harus memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang bagaimana menerapkan Prokes khususnya di acara hajat pernikahan.

“Apabila ada pengantin yang berasal dari luar daerah, harus mengantongi surat bebas Covid-19,” tuturnya.

Selain itu, ia juga mengimbau tentang pembatasan jumlah peserta rapat dan penertiban tempat karaoke, warung makan, serta penjagaan di perbatasan.

“Harus mendapatkan rekomendasi dalam berkegiatan serta setiap camat bertanggung jawab apabila ada warganya yang terkonfirmasi positif Covid-19. Apabila OTG diisolasi mandiri dengan memanfaatkan Balla Ewako,” imbaunya.

Turut hadir dalam rapat ini Kadis Kesehatan Kab. Soppeng, Kadis Perhubungan Kab. Soppeng, Kadis Kominfo Kab. Soppeng, Kadis Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan UKM Kab. Soppen, Kadis Sosial Kab. Soppeng, Kepala BPBD Kab. Soppeng, Kasat Pol. PP dan Damkar Kab. Soppeng serta para Camat Se-Kab. Soppeng. (ABF)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button