Dandim 0823 Situbondo : Tiga Kelurahan dan 6 Desa Diberlakukan PPKM Skala Mikro
BeritaNasional.ID – SITUBONDO – Usai mengikuti Rapat koordinasi perkembagan penanganan COVID-19, Dandim 0823 Situbondo Letkol Inf Neggy Kuntagina S.I.P, selaku Wakil Ketua I Satgas COVID-19 mengatakan, untuk penanganan COVID-19 di Kabupaten Situbondo akan dilanjutkan dengan PPKM Skala Mikro di 3 kelurahan dan 6 desa, Senin (8/2/2021).
Dasar Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Skala Mikro, sambung Letkol Neggy, akan disesuikan dengan Intruksi Mendagri Nomor 3 Tahun 2021. “TNI, akan selalu siap membackup Pemerintah Daerah Kabupaten Situbondo dalam penanggulangan atau penanganan COVID-19,” tegas Dandim 0823 Situbondo.
Intruksi Mendagri itu, imbuh Dandim Neggy, mengatur soal pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro. PPKM mikro akan dilakukan mulai 9 Februari hingga 22 Februari 2021. “PPKM mikro akan dilakukan di 3 kelurahan dan 6 desa. Diantaranya Kelurahan Patokan, Dawuhan dan Mimbaan serta Desa Besuki, Sumberkolak, Jurahjeru dan Trigonco,” jelasnya.
PPKM mikro dilakukan untuk daerah dengan kriteria jumlah aktif terkonfirmasi COVID-19 dalam tujuh hari terakhir dan jumlah angka kematian. “Pada PPKM skala mikro, dilakukan pemantauan zona risiko COVID-19 hingga tingkat RT. Seluruh aktivitas masyarakat akan di batasi. Misalnya, masyarakat keluar masuk akan di catat. Zona Hijau dengan kriteria tidak ada kasus COVID-19 di satu RT, maka skenario pengendalian dilakukan dengan surveilans Aktif seluruh suspek di tes dan pemantauan kasus tetap dilakukan secara rutin dan berkala,” jelas Dandim.
Selanjutnya, pada Zona Kuning dengan kriteria jika terdapat satu sampai dengan lima rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama tujuh hari terakhir, maka skenario pengendalian adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat.
“Zona Oranye dengan kriteria jika terdapat enam sampai dengan sepuluh rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama tujuh hari terakhir, maka skenario pengendalian adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat, serta menutup rumah ibadah, tempat bermain anak dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial,” jelas Letkol Neggy.
Sedangkan, Zona Merah dengan kriteria terdapat lebih dari sepuluh rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama tujuh hari terakhir, maka imbuh Dandim Situbondo, skenario pengendalian adalah pemberlakuan PPKM tingkat RT yang mencakup menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, melakukan isolasi mandiri atau terpusat dengan pengawasan ketat, menutup rumah ibadah, tempat bermain anak dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial, melarang kerumuman lebih dari tiga orang, membatasi keluar masuk wilayah RT maksimal hingga Pukul 20.00 WIB dan meniadakan kegiatan sosial masyarakat di lingkungan RT yang menimbulkan kerumuman dan berpotensi menimbulkan penularan.