Nasional

Demi Kesehatan, Kali Kedua CJH Gagal Diberangkatkan Ke Mekah

Jemaah, ketika menunaikan Ibadah Haji, di Mekah. Foto- Ist

BeritaNasional.ID, JAKARTA.– Jemaah yang batal berangkat tahun 2021, akan menjadi jemaah haji tahun 1443 Hijriah, pada tahun 2022 mendatang. Masalah penundaan keberangkatan Calon Jemaah Haji (CJH), sejak tahun 2020, hingga tahun 2021, demi kesehatan Warga Negara Indonesia, dari cengkaram wabah Covid yang masih berkembang biak dipenjuru dunia.

“ Untuk itu, CJH perlu memahami bahwa, Pemerintah menunda keberangkatan haji tersebut, bukan karena ada sangkutan hutang, ataupun uang CJH untuk digunakan oleh pemerintah, dalam membangun jalan dan sebagainya, itu tidak benar (hoaks),” jelas Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas, dalam konferensi pers, di Jakarta. Pada hari Kamis yang lalu (3/6/2021).

Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas. Foto- Hafidz Mubarak

Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas. Foto- Hafidz Mubarak

Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susan juga menghimbau, kepada CJH. Untuk tidak khawatir, atas pembatalan keberangkatan CJH. Karena uang yang disetorkan oleh CJH itu tersimpan sangat aman. “ Terkait adanya berita yang mengatakan, keberangkatan CJH Indonesia ditolak,  karena Belum Bayar Akomodasi, Dana Haji untuk Infrastruktur, itu tidak benar sama sekali,” ucap Yandri, tidak usah dipercaya.   

Untuk membuktikan dana CJH itu tersimpan dengan aman, Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, CJH yang gagal berangkat pada tahun 2021, bisa mengambil Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) yang sudah disetor ke pemerintah, sekitar Rp 7 juta. Hal ini tidak membatalkan statusnya untuk berangkat Haji pada tahun 2022 mendatang. Terkecuali CJH juga mengambil setoran awal haji Rp 25 juta.   

Program keberangkatan CJH tahun 1442 Hijriah/2021 ini jadi permasalahan di Indonesia, terkait Surat No 660 Tahun 2021. Tentang Keputusan Pembatalan pemberangkatan Calon Jemaah Haji, ke tanah suci, yang dikeluarkan oleh Menteri Agama (Menag) RI. Padahal, untuk CJH tahun 2021, pihak Saudi belum menetapkan jumlah Kuota CJH, untuk Pemerintah Indonesia. Keputusan yang yang diambil Kemenag RI itu dinilai “ Terburu-buru.”

Keputusan pemerintah Indonesia membatalkan pemberangkatan jemaah haji tahun 2021 ini, merupakan kali keduanya, setelah tahun 2020. Padahal, masih terbukanya peluang bagi Indonesia, untuk berdialog, mendapatkan kuota dari 60.000 jemaah yang diizinkan Arab Saudi, 45.000 jemaah luar negeri, dan 15.000 dari dalam Saudi. Karena Arab Saudi belum mengumumkan secara resmi, Indonesia tidak mendapatkan Kuota,” kata Dadi Darmadi, pengamat haji dari UIN Syarif Hidayatullah Jakarta .

Ketua Komisi Nasional (Komnas) Haji dan Umrah. Mustolih Siradj, mendukung keputusan pemerintah, membatalkan haji tahun ini (2021). Namun, pengembalian nilai manfaat, atas pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) dan pengembalian dokumen calon jemaah, perlu dilaksanakan dengan baik.  Jangan sampai mereka yang sudah kecewa tidak berangkat haji, lalu pengembalian uangnya dipersulit, dan dokumennya jangan sampai hilang. Itu tidak boleh terjadi,” jelas Mustolih Siradj, yang berjanji mengawal pengembalian uang tersebut.

Dari Twitter Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi, @MOISaudiArabia, terdapat 11 negara yang diizinkan masuk ke Arab Saudi, diantaranya : 1. Amerika Serikat, 2. Inggris, 3. Irlandia, 4. Italia, 5. Jepang, 6. Jerman, 7. Prancis, 8. Portugal, 9. Swedia, 10. Swiss, 11. Uni Emirat Arab. Namun untuk Indonesia tidak terdaptar didalamnya, hal ini menimbulkan pertanyaan, siapa yang pantas dipersalahkan, dalam kegagalan keberangkatan CJH, untuk kali kedua ini terjadi.

Dari situs Ditjen Haji dan Umrah, Kementerian Agama RI menyebutkan, ada 10 provinsi di Indonesia, dengan daftar tunggu CJH sebanyak 1.890.401 orang jemaah. Kuota calon haji terbesar di dunia. Dengan rincian : Gorontalo, daftar tunggu jemaah haji 14.347 Orang. Sulawesi Utara, daftar tunggu jemaah haji 10.491 orang, berangkat haji hingga Tahun 2035. Sumatera Utara, daftar tunggu jemaah haji 152.154, berangkat haji hingga Tahun 2039.

Kepulauan Riau, daftar tunggu jemaah haji 24.987 orang, berangkat haji hingga Tahun 2040. Sumatera Selatan,  daftar tunggu jemaah haji 140.892 orang, berangkat haji hingga Tahun 2041. Kalimantan Selatan, daftar tunggu jemaah haji 128.615 orang, berangkat haji hingga Tahun 2055. Nusa Tenggara Barat, daftar tunggu jemaah haji 147.114 orang, berangkat haji hingga Tahun 2054. Jawa Timur, daftar tunggu jemaah haji 1.063.381 orang, berangkat haji hingga Tahun 2051.    

Provinsi Aceh, daftar tunggu jemaah haji 128.615 orang, berangkat haji hingga Tahun 2050. Provinsi Jambi, daftar tunggu jemaah haji 80.255 orang, berangkat haji hingga Tahun 202049. Sementar itu, Sekjen Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU)Helmy Faishal Zaini juga merasa sedih, atas kali kedua calon Jemaah haji gagal diberangkatkan ke tanah suci. Namun demikian ia dan Sekjen MUI, Amirsyah Tambunan, meminta CJH untuk bersabar dan berdoa. “ Keberangkatan jamaah haji cuma soal waktu,” ucapnya. (Djohan Chaniago).

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button