Metro

Sekda Nias Utara Tersandung Ekstasi…?

Tanda XX adalah YN, ketika berpesta pora di tempat hiburan malam, bersama wanita penghibur lainnya. Foto- Ist

BeritaNasional.ID, NIAS.– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nias Utara, Medan Sumatra Utara (Sumut) berjanji untuk tidak akan memberikan bantuan hukum, kepada Sekda Yafeti Nazara (57), yang ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Kota besar (Tabes) Medan, saat razia tempat hiburan malam, di Jalan Haji Adam Malik, Kelurahan Silalas, Kecamatan Medan Barat, Minggu dini hari kemarin (13/6/2021).

Sekda Nias Utara

YN, ketika dikantor Polres tabes Medan. Foto- Ist.

Ucapan rasa geram itu diungkapkan Wakil Bupati Nias Utara, Yusman Zega. Karena merasa kesal, melihat tingkah laku Sekretaris daerah (Sekda)-nya Yafeti Nazara (YN) dianggap telah mencoreng citra nama baik Pemkab Nias Utara. “ Sebagai seorang Aparatur Sipil Negara (ASN), semestinya Yafeti memberikan contoh yang baik, ini malah sebaliknya,” kata Yusman Zega, kepada wartawan, Senin (14/6) di ruang kejanya.

Menurut keterangan yang dihimpun Berita Nasional menyebutkan, pada waktu itu YN sedang menjalankan tugas, untuk ke Kantor Pemda Provinsi Sumatra Utara, berangkat dari Kabupaten Nias Utara pada hari Sabtu (12/6/2021). Entah bagaimana caranya, pada hari minggu dini hari itu Yafeti berada ditempat hiburan di Jalan Haji Adam Malik, Kelurahan Silalas, Kecamatan Medan Barat.

Wakil Bupati Nias Utara

Wakil Bupati Nias Utara Yusman Zega. Foto- Iman Jaya Lase

Kebetulan, pada waktu itu, Minggu dini hari (13/6/2021), sekitar pukul 01.30 WIB,Tim dari Polres tabes Medan, bersama Satgas, TNI, Satpol PP sedang melakukan oprasi PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Mikro. Akhirnya YN, selaku Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Nias Utara terkena jaringan oprasi tersebut, ketika berada di dalam ruangan Kamar 201, lantai 2, tempat hiburan tersebut, bersama 3 orang laki-laki dewasa dan 5 orang perempuan dewasa.

Kapolres tabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko mengakui, penggerebekan tempat hiburan malam di Jalan Haji Adam Malik, Kelurahan Silalas, Kecamatan Medan Barat itu dilakukan atas laporan masyarakat. “ Pada saat petugas melakukan pengecekan, ditempat hiburan itu terlihat dari luar ditutup, semua lampu dimatikan dan pintu masuknya dikunci. Namun, ketika Satgas, TNI, Satpol PP, melakukan pengecekan, terdapat 63 orang didalamnya, sedang asyik berpesta pora.

“Mereka terdiri dari 23 perempuan dan 40 laki-laki, berjoget, sambil minum- minuman keras. Dari jumlah itu, 11 orang patut diduga terlibat peredaran gelap dan mengkonsumsi narkoba, mereka kemudian dibawa ke polres tabes Medan. Menurut Kombes Pol Riko Sunarko, Ke-63 orang yang ditangkap itu dijerat dengan Pasal 93 UU Kesehatan Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan Masyarakat. Sedangkan yang menggunakan narkoba, dijerat dengan Pasal 114 Jo Pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dari 11 orang tersangka, ditemukan barang bukti berupa 26 butir pil ekstasi. diantaranya yang sudah mengaku mengkonsumsi barang haram itu YN (57) itu, YAZ alias Zega (42) dan RAG alias Ronald (karyawan BUMD). Seorang mahasiswa berinisial JH alias Johan (31), empat lainnya adalah wanita. AS alias Anisa (30), RID alias Indah (22), DS alias Dila (33), ES alias Nita dan AL alias Ade (31). masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres tabes Medan. Guna pengusutan lebih lanjut,” jelas Riko, kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin kemarin (14/6/2021).

Dari hasil pemeriksaan, tambah Riko. Tempat hiburan malam itu beroperasi mulai pukul 13.00 WIB sampai pukul 05.00 WIB pagi, atas perintah dari RG, manajer hiburan malam di tempat itu. Tentang pil ekstasi dijual dengan harga Rp300 ribu per butir. Ditawarkan oleh karyawannya, bagi tamu yang membutuhkan dan mesan pil ekstasi itu diambil dari gudang.

Sementara itu. Wakil Bupati Nias Utara, Yusman Zega menjelaskan, terkait masalah Sekda Nias Utara Yafeti Nazara. “ Kalau memang sudah menjadi tersangka, atau apapun statusnya, maka tentu kami mengambil sikap. Kami akan menerbitkan surat keputusan untuk membebaskan (Mencopot) jabatan YN, sebagai Sekda Pemkab Nias Utara. Pemkab Nias Utara segera menunjuk salah seorang eselon II menjadi plt sekda,“ ungkap Yusman Zega.

“ Penunjukan plt ini menunggu pemberesan defenitif. Menurut Yusman Zega, tindakan YN yang terjaring razia pesta narkoba dinilai sangat tidak terpuji. Apalagi, dia tidak hanya seorang Aparatur Sipil Negara (ASN), tetapi pejabat sekda. Sebagai ASN, seharusnya menjadi panutan, apalagi dia sudah sekda, tentu kami tidak bermain-main dengan seperti ini,” ujarnya. (Djohan Chaniago).

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button