Nasional

Pemerintah Rugi Triliyunan Rupiah, Akibat Pengedar Dihukum Mati dan Penyalahguna Dihukum Penjara

Dr Anang Iskandar SH

Knowing the facts about drugs and illicit drugs trafficking (mengetahui fakta tentang narkoba dan peredaran gelap narkoba), untuk memahami kekhususan UU narkotika yang saat ini belum dipahami betul oleh masarakat dan penegak hukumnya.

Fakta Tentang Drugs Abuse

Faktanya drugs abuse atau penyalahgunaan narkotika adalah pola perilaku dimana seseorang menggunakan obat-obatan golongan narkotika yang tidak sesuai dengan fungsinya, dapat membahayakan kesehatan fisik mental dan sosial bagi penyalahgunanya.

Itu sebabnya menyalahgunakan narkotika dilarang di seluruh dunia dan di Indonesia dilarang secara pidana, diancam dengan sanksi pidana. Tetapi ketika pada penjatuhan tidak berupa sanksi pidana, tetapi sebagai gantinya berupa rehabilitasi.

Bahaya menyalahgunakan narkotika tergantung jenis narkotika yang digunakan, seberapa banyak yang telah dikonsumsi, dalam jangka waktu berapa lama menggunakan narkotika.

Penggunaan jangka panjang akan mengalami ketergantungan yang disebut dengan pecandu. Kalau menjadi pecandu wajib menjalani rehabilitasi. Kalau penyalahguna, diancam oleh UU Narkotika, mengancam penyalahguna dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun.

Apa Arti Penyalahguna Diancam Pidana Paling Lama 4 Tahun ?

Artinya bahwa penyalahguna dalam proses penegakan hukum, tidak memenuhi syarat ditahan dalam proses pertanggung jawaban pidananya.

Kenapa ?

Karena penyalahguna itu, orang sakit ketergantungan narkotika dan ganguan mental. Bila di assesmen dengan benar, pasti dalam keadaan ketergantungan (menjadi pecandu).

Hakim diberi kewajiban (pasal 127/1) dan kewenangan (pasal 103/1) untuk menjatuhkan hukuman rehabilitasi bila memeriksa perkara narkotika yang terbukti sebagai penyalahguna sesuai tujuan UU Narkotika, yaitu menjamin penyalahguna mendapatkan upaya rehabilitasi.

Penyidik dan penuntut umum juga diberi kewenangan oleh Peraturan Pemerintah No 25/2011 tentang wajib lapor pecandu, untuk menempatkan penyalahguna kedalam lembaga rehabilitasi (pasal 13) selama proses penyidikan dan penuntutan.

Kalau penyalahguna secara empiris dihukum penjara pemerintah dirugikan triliyunan rupiah, penyalahguna sendiri juga dirugikan karena masa depannya. Menjadi suram, disebabkan tidak mendapatkan akses penyembuhan sakit ketergantungan narkotikanya dan orang tua dirugikan secara moril dan materiil.

Kerugian Pemerintah Berupa Anggaran Pembangunan Sumberdaya Manusia

Alih-alih memprogram untuk membangun generasi emas, hasil yang didapatkan adalah generasi hipies dengan budaya gandrung akan narkotika dan anomali lapas, berupa over capasitas, terjadi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di lingkungan Lapas serta permasalahan kenakalan personil yang menimpa petugas lapas.

Fakta Illicit Drugs Trafficking

Fakta bahwa illicit drugs trafficking adalah perdagangan gelap narkotika secara global melibatkan penanaman, distribusi dan penjualan narkotika.

Di Indonesia perdangan gelap narkotika diartikan sebagai peredaran gelap narkotika. Motif kejahatan tersebut adalah mencari keuntungan dari berjualan narkotika secara gelap.

Hanya penjual, atau pembeli untuk dijual lagi untuk mendapatkan keuntungan, distribusi dan produksi narkotika yang tergolong pengedar narkotika.

Bentuk hukumannya disepakati dalam konvensi berupa hukuman badan atau hilangnya kebebasan (bukan hukuman mati). Dan perampasan aset pelakunya, dimanapun asetnya disembunyikan melalui kerjasama antar instansi dan kerjasama internasional.

Kalau dihukum mati, akan terjadi masalah pada tahap eksekusi, secara berdasarkan pengalaman paska eksekusi terjadi keretakan hubungan diplomasi yang disebabkan benturan yuridiksi hukum pidana di Indonesia dengan konvensi yang sudah diratifikasi oleh pemerintah.

Kalau tidak dieksekusi, pemerintah dikritik oleh masyarakat mengapa sudah dijatuhi hukuman mati, kok tidak segera dieksekusi.

Hukuman Pidana Mati Baik Dieksekusi Maupun Tidak Dieksekusi Merugikan Pemerintah

Saat ini ada seratus lebih terpidana mati perkara narkotika, ada yang yang sudah 10 tahun tidak dieksekusi, bahkan ada yang lebih dari 20 tahun belum dieksekusi

Itu sebabnya, saya mengacungi jempol kepada hakim yang mengkorting hukuman mati menjadi hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara 20 tahun dan mengkritik keras bila penyalahguna dihukum penjara.

Karena kedua-nya, merugikan merugikan pemerintah triliyunan. Bahkan ada kerugian yang tidak bisa dihitung dengan uang (baca: eksekusi pidana mati dan keretakan diplomasi).

Knowing the facts of the drugs abuse and Illicit drug trafficking agar pemerintah tidak dirugikan. Gunakan informasi yang benar dalam menanggulangi masalah narkotika.

Salam anti penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Rehabilitasi penyalahgunanya, penjarakan pengedarnya !

Penulis adalah  Komisaris Jenderal Purnawirawan Polisi. Merupakan Doktor, yang dikenal sebagai bapaknya rehabilitasi narkoba di Indonesia
Mantan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Bareskrim Polri, yang kini menjadi dosen, aktivis anti narkoba dan penulis buku
Lulusan Akademi Kepolisian yang berpengalaman dalam bidang reserse. Pria kelahiran 18 Mei 1958 yang terus mengamati detail hukum kasus narkotika di Indonesia.  Meluncurkan buku politik hukum narkotika
Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button