Hukum & Kriminal

Lembaga Perlindungan Anak NTT Menyebut Tindakan Kekerasan Yang Dilakukan Kopral EP Kejam Dan Melanggar Hak Anak

BeritaNasional.ID-Kupang,- Lembaga Perlindungan Anak Nusa Tenggara Timur (LPA NTT) Sesali tindakan kekerasan oleh salah satu Oknum Anggota TNI, Koramil Biboki Selatan, Kopral Kepala Elias Punef (EP) terhadap Dua Pelajar yang masih tergolong anak masih dibawah umur. Kedua anak ini yakni, JU (15), dan YN (17).

Veronika Ata S.,H, M.,Hum. Selaku Ketua LPA NTT, (04/08/2021), melalui siaran persnya mengatakan bahwa, penganiayaan terhadap dua anak yang dianggap melanggar protokol covid 19 merupakan tindakan kejam dan telah melakukan pelanggaran Hak Anak.

Veronika mengaku sangat menyesali, jika aparat keamanan menggunakan pola kekerasan dan menggunakan tangan besi ketika menghadapi seorang anak.

“Jika penertiban prokes covid 19, mestinya membangun dialog yang baik dan ramah. Bukan menggunakan pola-pola kekerasan dan kesewenang-wenangan hingga mengakibatkan anak masuk rumah sakit ,karena anak-anak tersebut sampai kesulitan bernapas dan susah makan”, tegasnya.

Menurutnya, anak seusia JU (15 Tahun) dan YN (17 Tahun), butuh perlindungan karena belum mampu melindungi dirinya sendiri dan tidak berdaya, apalagi ketika berhadapan dengan orang dewasa yang notabennya adalah aparat keamanan.

Dikatakannya bahwa, tindakan kekerasan ini telah melanggar Hak Anak, sebagaimana telah diatur dalam UU Perlindungan Anak No.35/2014 yang menyatakan Perlindungan Anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Ia juga menjelaskan bahwa, selain UU perlindungan anak pelaku juga telah melanggar UU No.5 Tahun 1998, Tentang Pengesahan Konvensi menentang penyiksaan dan perlakuan atau penghukuman lain yang kejam.

Oleh karena itu, melalui siaran pers LPA NTT (04/08/2021) Menyatakan bahwa :

1. Mengecam tindakan kekerasan dan pelanggaran hak anak.

2. Kedua anak yang menjadi korban penganiayaan harus diberikan perlindungan, perawatan dan pemulihan.

3. Lembaga Perlindungan Anak Nusa Tenggara Timur (LPA NTT), Mengapresiasi dan mendukung Detasemen Polisi Militer (DENPOM), yang sedang menahan Kopral Kepala Elias Punef (EP).

4. Pelaku harus tetap diproses secara hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

5. Aparat Keamanan perlu dibekali tentang perlindungan dan penghormatan terhadap hak-hak anak.

6. Semua pihak patut melindungi, menghormati dan menghargai hak hak anak.(TIM)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button