BondowosoDaerahHukum & KriminalJawa Timur

Polisi Ungkap Kasus Curat, Penganiayaan, Hingga Pencabulan

BeritaNasional.ID, BONDOWOSO JATIM – Polres Bondowoso melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) memaparkan hasil pengungkapan sejumlah perkara tindak pidana dalam konferensi pers yang digelar di depan lobi Polres, Rabu (24/6/2026) pukul 10.00 WIB.

Konfrensi pers dipimpin Kapolres AKBP Dr. Aryo Dwi Wibowo, S.H., S.I.K., M.M., didampingi Kasat Reskrim IPTU Wawan Triono, S.H., M.H., Kasi humas IPTU Bobby Dwi Siswanto, serta dihadiri sejumlah pejabat utama Polres Bondowoso, personel Resmob Satreskrim, dan awak media.

Dalam kesempatan tersebut, Satreskrim mengungkap kasus dugaan pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Stan Mbak Kip, Pasar Induk Bondowoso, Kelurahan Dabasah, Kecamatan Bondowoso.

Peristiwa yang terjadi pada 5 Juni 2026 tersebut mengakibatkan hilangnya puluhan perhiasan Xuping berupa gelang Bangkok dan gelang rantai. Polisi mengamankan seorang perempuan berinisial SR (35), yang diketahui merupakan karyawan korban.

Berdasarkan hasil penyelidikan, terduga pelaku diduga merusak lubang kunci etalase menggunakan kawat sebelum mengambil perhiasan yang berada di dalamnya. Polisi turut mengamankan barang bukti berupa 17 gelang Bangkok, 24 gelang rantai, serta satu buah kawat yang diduga digunakan dalam aksi tersebut.

“Terduga pelaku dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara,” kata Wawan, sapaannya kepada sejumlah wartawan.

Kasus lain yang berhasil diungkap Satreskrim, tiga perkara pencurian dan perampasan kendaraan bermotor. Pada kasus pertama, polisi mengamankan JS yang diduga mencuri sepeda motor Honda Vario 125 milik korban di Jalan A. Yani Gang Bahagia, Kelurahan Badean, Bondowoso.

Kendaraan tersebut diduga dijual ke Jember dengan harga Rp4,2 juta. Korban mengalami kerugian sekitar Rp23 juta. Kasus kedua melibatkan AH yang diduga merampas sepeda motor Yamaha Mio milik korban di Desa Jambeanom, Kecamatan Jambesari Darus Sholah.

Berdasarkan keterangan polisi, terduga pelaku mengancam korban menggunakan bambu hingga korban melarikan diri, kemudian membawa sepeda motornya. Kasus ketiga, polisi mengamankan AS alias PR yang diduga mencuri sepeda motor Honda Supra X 125 milik warga Kecamatan Maesan.

Disamping itu, polisi mengungkap perkara dugaan penganiayaan terhadap seorang perawat RSUD dr. H. Koesnadi Bondowoso yang terjadi pada 30 Mei 2026. Peristiwa itu diduga dipicu kesalahpahaman terkait pelayanan medis terhadap anak pelaku yang sedang menjalani perawatan akibat kecelakaan tunggal.

Polisi mengamankan APW, warga Kecamatan Tenggarang, yang diduga melakukan pemukulan terhadap korban di rumah sakit. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka memar pada pipi kiri. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal dua tahun enam bulan penjara.

Kasus lain yang berhasil diungkap Satreskrim perkara dugaan tindak pidana persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak yang terjadi pada Mei 2026 di wilayah Kelurahan Dabasah, Kecamatan Bondowoso.

Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial MRF (19). Demi melindungi korban yang masih di bawah umur, identitas korban tidak dipublikasikan. Polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Terduga pelaku dijerat Pasal 81 ayat (2) juncto Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (Syamsul Arifin/Bernas)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button