SUMUTTanjung balai

Junaidi dibungkus Sat Res Narkoba Tanjungbalai dipinggir Jalan memiliki 5,14 Gram Narkotika Jenis Shabu.

BeritaNasional.ID-TANJUNGBALAI Junaidi alias Edi 47 Tahun warga Jalan Garuda Gang Cendrawasih Lingkungan IV Kelurahan Beting kuala kapias Kecamatan Teluk nibung Kota Tanjungbalai telah diciduk Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai pada saat sedang berdiri dipinggir Jalan pada Selasa 10/8/21 berkisar pukul 22.Wib yang diduga memiliki Narkoba jenis Shabu.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka Junaidi yakni
1 (Satu) bungkus Narkotika jenis Shabu dengan Berat Kotor keseluruhan 5,14 (lima, empat belas) Gram.

1 (satu) unit Hp Merk NOKIA warna hitam dengan sim card 085261927778, 1 (satu) lembar kertas timah rokok Sempoerna dan
Uang tunai Rp. 445.000, (empat ratus empat puluh lima ribu rupiah).

Adapun Kronologis tersangka adalah berdasarkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya bahwa di Beting kuala kapias PT Timur Jaya Kecamatan Teluk Nibung ada 1(satu) orang Laki-laki dengan ciri-ciri yang sudah diInformasikan akan melakukan transaksi narkoba jenis Shabu.

Dan atas informasi tersebut, Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai yang dipimpin Kanit Idik II Sat Res Narkoba Ipda N.Tamba langsung bergerak ke Tempat Kejadian Perkara (TKP), dan benar melihat seorang laki-laki yang sudah dikantongi Ciri-cirinya sedang berada dipinggir Jalan dan Team langsung melakukan Penangkapan terhadap Laki-Laki tersebut.

Pada saat dilakukan penangkapan ditemukan 1 (Satu) buah Plastik yang diduga berisikan Narkotika jenis Shabu berada disamping kanan pelaku.

Pada saat dilakukan Introgasi terhadap Tersangka Junaidi dan oleh tersangka mengakui bahwa narkotika yang terdiri dari 1 (Satu) bungkus dengan Berat Kotor 5,14(lima koma empat belas) gram tersebut adalah benar miliknya yang selanjutnya tersangka dan Barang Bukti dibawa ke Polres Tanjungbalai guna dilakukan proses Hukum sesuai yang berlaku.

Dan tersangka telah melanggar Pasal 114 ayat (1) subsider 112 ayat (1) dengan ancaman Pidana paling singkat 5 (Lima) Tahun dan paling lama 20 (Dua Puluh) Tahun.(As18)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button