SUMUTTanjung balai

Nanda Tersangka Penikaman Hendra Tak Berkutik di Tangan Sat Reskrim Polres Tanjungbalai

BeritaNasional.ID-TANJUNGBALAI
Hendra Limansyah Alias Hendra dengan Usia 26 Tahun, Warga Kelurahan Semula Jadi Gang Gambir Lingkungan V Kecamatan Datuk Bandar Timur Kota Tanjungbalai luka berat yang dilakukan oleh Nanda Haris Alias Nanda Usia 20 Tahun Warga Pematang Pasir Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjungbalai.

Peristiwa bermula pada Kamis 13/5/21 berkisar pada Pukul 00.45 Wib pada Jalan Asahan Kelurahan Indra Sakti Kecamatan TBS Kota Tanjungbalai telah terjadi penganiayaan terhadap Hendra yang pada saat itu belum diketahui siapa pelakunya (LIDIK).

Dimana pelaku melakukan penganiayaan tersebut dengan menggunakan Pisau dengan menusukkannya kebadan Korban dan akibat peristiwa tersebut korban Hendra menderita tusuk pada bagian Pantat, bagian Pinggang dan luka sayat pada bagian tangannya.

Atas peristiwa tersebut orang tua korban Leli Margolang merasa keberatan dan melaporkannya kepada Polres Tanjungbalai untuk dapat ditindak lanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Atas laporan tersebut Team Opsnal Sat Reskrim Polres Tanjungbalai menangkap Arif Hidayat Panjaitan pada 13/5/21 dan pada saat ini masih proses Sidik, dan untuk selanjutnya Team Sat Reskrim Polres Tanjungbalai yang dipimpin Iptu Eko Ady R,SH,MH melakukan penyelidikan dan mengetahui bahwa yang melakukan penganiayaan terhadap diri korban Hendra adalah Nanda Haris Alias Nanda.

Untuk selanjutnya pada Jum,at 27/8/21 berkisar pukul 00.30 Wib Team Opsnal Sat Reskrim Polres Tanjungbalai mendapat imformasi bahwa tersangka Nanda Haris lagi berada pada sebuah rumah yang beralamat di Jalan Sipori pori Lingkungan VI Kelurahan Kapias Pulau Buaya Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjungbalai.

Dan Team Opsnal Sat Reskrim Polres Tanjungbalai langsung bergerak cepat dan menangkap tersangka Nanda Haris Alias Nanda untuk selanjutnya tersangka langsung dibawa ke Polres Tanjungbalai untuk dilakukan penyidikan.

Tersangka Nanda Haris Alias Nanda terbukti telah melanggar Pasal 170 ayat (2) ke subs. 351 ayat (2) Jo. 55 ayat (1) ke 1 dari KUHPidana.(As18)

 

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button