Abaikan Keselamatan Kerja, Pj Sekda Dan LSM Bondowoso Mengaku Prihatin
BeritaNasional.ID, BONDOWOSO JATIM – CV Elza Jaya mendapat sorotan dari Pj Sekda Hj. Haeriyah Yuliati, S.Sos, MM dan Ketua LSM Tikam, H. Daryanto. Pasalnya, mengabaikan keselamatan kerja saat pekerjanya melakukan pengaspalan.
Bunda, sapaan Pj Sekda mengaku prihatin dan berjanji akan melakukan kroscek terhadap proyek yang dikerjakan CV Elza Jaya, agar tidak merugikan Negara dan masyarakat. “Se alakoh tak nak-nak jeriyeh (yang mengerjakan (proyek, red) tersebut tidak mengikuti Juklak dan Juknis itu”, keluhnya.
Dikonfirmasi terpisah, Ketua LSM Tikam, H. Daryanto mengatakan, dalam setiap pekerjaan apapun, keselamatan pekerja harus diutamakan. Misalnya pengerjaan proyek jalan, maka pekerjanya harus menggunakan Alat Pelindung Diri (APD).
“Pekerja proyek konstruksi wajib menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) untuk keselamatan kerja dan melindungi diri dari cedera fisik dan paparan zat kimia berbahaya. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 8 Tahun 2010 Tentang Alat Pelindung Diri,” jelasnya.
Pada pasal 15 Undang-undang tersebut, lanjutnya, menetapkan, bagi yang melanggar ketentuan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), dapat diancam pidana dengan hukuman kurungan selama-lamanya tiga bulan.
Ditambahkan, APD tersebut diantaranya, sepatu, helm, kaos tangan, tutup wajah (masker). Kontraktor sengaja melanggar UU K3 tentang Keselamatan Kerja, sanksinya adalah pidana hukuman kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah).