Abdul Manaf dan Zaidan Diperiksa Polres Pesawaran ,Terkait Ujaran Kebencian dan Intimidasi
![](http://i0.wp.com/beritanasional.id/wp-content/uploads/2022/01/IMG-20220108-WA0014.jpg?fit=1080%2C609&ssl=1)
BeritaNasional.ID, PESAWARAN – Ketua LSM GMBI distrik Kabupaten Pesawaran, Abdul Manaf dan Ketua LSM GMBI Kecamatan Teluk Pandai Zaidan memenuhi panggilan Polres setempat
Keduanya datang di dampingi kuasa LSM GMBI Nurul Hidayah dan Ketut Israel mereka tiba di Polres Kabupaten Pesawaran sekitar Pukul 9: 00 Wib pagi di iringi puluhan anggota GMBI
Keduanya diperiksa sebagai tindaklanjut atas laporan oleh tujuh organisasi Pers Kabupaten Pesawaran atas dugaan ujaran kebencian dan intimidasi terhadap Jurnalis, dengan sebuah pernyataan melalui video
Kasatreskrim Polres Pesawaran AKP Supriyanto Husin, membenarkan pemanggilan terhadap dua orang ketua LSM GMBI tersebut.
” Iya benar, hari ini kita memeriksa dua orang yang merupakan terlapor atas perkara ini ” kata Supriyanto Husin, mewakili Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo melalui sambungan telpon, Jumat (7/1/2022).
Ia mengatakan, setelah pemeriksaan terhadap keduanya ( terlapor), selanjutnya, kepolisian akan memeriksa penggunggah video pada perkara ini, serta menghadirkan sejumlah saksi untuk menentukan proses hukum selanjutnya.
” Setelah ini kami juga akan memeriksa pengunggah video tersebut, dan juga menghadirkan para ahli yaitu ahli bahasa dan ahli pidana ” jelasnya
Lebih lanjut, Kasat Reskrim memastikan, perkara dugaan ujaran kebencian yang dilakukan Ketua LSM GMBI Pesawaran terhadap jurnalis tersebut, akan tetap berjalan atau dilanjutkan sesuai proses hukum
” Proses hukum akan terus berlanjut, mudah-mudahan dalam waktu dekat akan ada hasilnya, ya nanti akan kita sampaikan ” Pungkasnya. (*)