SulawesiSulbar

ABM Gubernur Sulbar Serahkan 227 SK CPNS Dan 366 SK P3K

BeritaNasional.ID, SULBAR — Berlangsung di Tribun Kantor Merah Putih, Gubernur Sulawesi Barat (Sulbar), Ali Baal Masdar menyerahkan Surat Keputusan (SK) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru Tahap I Lingkup Pemprov Sulbar Formasi Tahun 2021, Rabu (30/3/2022).

Dalam kegiatan itu, dilakukan penandatangan perjanjian kontrak masa kerja pertahun oleh PPPK.

Diketahui, jumlah total penerima SK pengangkatan tersebut sebanyak 593 orang, terdiri dari CPNS sebanyak 227 orang dan PPPK Guru Tahap I sebanyak 366 orang.

Gubernur Sulbar, Ali Baal Masdar mengatakan, bahwa hal itu merupakan hasil perjuangan sekaligus suatu kebanggaan bagi pribadi dan keluarga CPNS dan PPPK Guru.

“Ini adalah yang terbaik dari sekian banyak pelamar karena semua telah melalui tahapan seleksi yang murni, transparan dan obyektif serta tidak ada pungutan biaya, sehingga ini adalah momentum yang sangat penting,” kata Ali Baal Masdar.

“Setelah menerima SK-nya, masing-masing langsung bekerja dan terjun ke lapangan, serta tidak usah dulu memikirkan administrasinya, bekerjalah yang ikhlas dan jujur,” sambungnya.

Khusus bagi PPPK Guru, Ali Baal menegaskan, bahwa dalam satu tahun bekerja dengan baik bisa dilanjut untuk perjanjian kerjanya. Namun, apabila kurang rajin akan dimundurkan di tempat.

Selain itu, juga mengingatkan, PPPK akan diberhentikan kontraknya apabila mengajukan pindah Sekolah atau pindah Formasi, sebagaimana amanat Permenpan RB Nomor 28 Tahun 2021 dan Peraturan Kepala BKN Nomor 18 Tahun 2020.

Dijelaskan, berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) bahwa ASN terdiri dari CPNS dan PPPK. Olehnya itu, setiap ASN harus mampu menjadi contoh dan teladan di lingkungannya masing-masing untuk menyongsong berbagai perubahan kondisi dan regulasi, baik itu CPNS maupun PPPK.

Gubernur berharap, CPNS dan PPPK Guru mampu untuk tetap bekerja sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku dan bekerja secara profesional dalam mendukung percepatan pembangunan Sulbar, serta terwujudnya Sulbar yang Malaqbi.

“Dengan profesionalisme yang baik itu akan terwujud standarisasi kompetensi, sehingga untuk jabatan yang sama di berbagai Unit Kerja dan Daerah akan memiliki kualitas dan kapasitas yang setara,” pungkasnya

Sementara itu Sekprov Sulbar, Muhammad Idris mengatakan, terdapat ketentuan khusus untuk provinsi bagi CPNS atau PNS. Ketentuan khusus yang dibuat oleh pemerintah provinsi adalah jangan berpikir setelah mendapat Nomor Induk Kepegawaian (NIP) selesai persoalan.

“Untuk itu, kapan saja mengajukan untuk pindah, paling cepat adalah 10 Tahun bagi CPNS,” ucap Idris

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button