DaerahPolitikSumateraSUMUT

ABPEDNAS Langkat Sambut Baik Pertemuan Silaturahmi dengan Ketua Komisi II DPR RI 

BeritaNasional.ID, Langkat – Sebanyak 35 orang perwakilan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang tergabung di wadah Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) Kabupaten Langkat bertemu dengan Anggota DPR RI, yang juga Ketua Komisi II, H.Achmad Doly Kurniawan Tanjung S.Si, M.T, dan Wakil Ketua DPRD Langkat Dr.Donny Setha, S.T, S.H, M.H. Hadir juga Sekretaris PAPDESI Sumut Kusdiantoro.

Ketua DPC ABPEDNAS Kabupaten Langkat Irwanto mengatakan, pihaknya menyambut baik atas pertemuan dengan Ketua Komisi II DPR RI Bapak H.Achmad Doli Kurniawan Tanjung dan Wakil Ketua DPRD Langkat Dr.Donny Setha. Irwanto menyebutkan bahwa Ketua Komisi II DPR RI Pak Doli ini merupakan Dewan Penasehat ABPEDNAS di Pusat, dan Wakil Ketua DPRD Langkat Bapak Donny, juga merupakan penasehat di DPC ABPEDNAS Langkat.

Informasi dirangkum awak media ini Senin (13/3/2023) dipertemuan silaturahmi yang diadakan di Kaffe Sobat/Cabe Ijo, di Kecamatan Stabat, Langkat, Sumut, itu menyebutkan, Ketua Komisi II DPR RI, Doli (panggilan akrab) mencerita sedikit tentang tugas Komisi II DPR RI termasuk pasangan kerjanya diantaranya Kementrian Desa. Beliau menyebut terkait Dana Desa (DD) harus dipergunakan sesuai aturan.

“Banyak juga Kepala desa (Kades) menyalahi aturan penggunaan Dana Desa, yang menyebabkan mereka tersandung hukum,” sebutnya.

Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi Golkar ini juga berpesan kepada BPD yang tergabung di ABPEDNAS harus benar-benar menjalankan Tupoksinya, yaitu pengawasan anggaran Dana Desa.

Hal senada juga dikatakan Wakil Ketua DPRD Langkat Donny Setha, dari Fraksi Partai Gerindra. Pihaknya juga berharap BPD yang tergabung di ABPEDNAS ini bisa memahami regulasi dan aturan dalam penggunaan Dana Desa. Dan BPD juga harus menjalankan fungsi pengawasan sesuai dengan tugasnya di desa.

Sebelum disesi tanyajawab, beberapa ketua BPD yang tergabung di ABPEDNAS menceritanya tentang keluhan mereka di desa terkait Pemerintah desa (Pemdes) yang kurang tranparan bersama BPD. Diantaranya, tidak diakomodirnya biaya Oprasional ke BPD.

Ada juga pertanyaan terkait BPD kurang dilibatkan terkait pembahasan kegunaan anggaran Dana Desa, yang terkesan BPD hanya sebagai tukang stempel saja.

Yang mirisnya lagi, disalah satu desa, ada Kades nya tersandung dugaan korupsi Dana Desa. Dan akhirnya Sang Kades melarikan diri, namun berselang waktu kemudian Kades tersebut meninggal dunia. Akibat dari peristiwa itu, desa tersebut tidak menerima kucuran Dana Desa.

Disebut-sebut kasus dugaan korupsi Dana Desa yang bermasalah itu terjadi ditahun anggaran, Tahun 2000, dan desa tersebut akan tidak menerima Dana Desa hingga Tahun 2024 mendatang. (Reza)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button