Lumajang

Adukan Nasib ke DPRD Ratusan Guru SMP Swasta Lumajang Minta Penghapusan Honor Non NIP di Batalkan

BeritaNasional.ID, LUMAJANG JATIM- Ratusan perwakilan Guru SMP swasta sekabupaten lumajang lakukan audensi ke DPRD kabupaten Lumajang minta penghapusan honor Non NIP di batalkan dan meminta payung hukum pada pemerintah agar bisa penerimaan honor guru Non NIP bisa di cairkan Senin (01/07/2024) di gedung DPRD kabupaten Lumajang.

Iqbal selaku ketua MKKS SMP swasta kabupaten Lumajang mengatakan kedatangan perwakilan guru ke gedung DPRD mengadukan atas honor Non NIP yang tidak bisa di cairkan di karenakan terkendala peraturan serta temuan BPK.  

“Kami mewakili temen temen smp swasta se kabupaten Lumajang yang ber anggotakan  74 sekolah di kabupaten lumajang dan ratusan guru penerima Non NIP permintaan tidak muluk muluk (red tinggi ) sebenarnya anggarannya itu masih ada kog tetapi terkendala aturan karena itu tidak bisa di cairkan” ujarnya 

Sebenarnya kalau kemauan baik dari pemerintah tentu masih ada beberapa kesempatan peluang dengan bahasa hukum yang memayungi pada kami temen teman honorer 

“Non NIP iki sudah berjalan dua dekade, lah hampir 10 tahun seingat saya dari tahun 2000 an”. ucapnya

“Namun katanya ada temuan BPK karena penyalurannya melalui rekening sekolah atas rekomendasi BPK juga kemudian penyalurannya langsung kepada masing masing guru dengan nomor rekening mereka masing masing dengan besaran 500 ribu rupiah, pada belakangan ini turun menjadi 250 ribu rupiah itupun kami masih Legowo”. paparnya lebih jauh 

Maka, tuntutan saat ini tidak ada lain carikan payung hukum bagi kami, temen temen honorer itu yang kurang lebih 6600 sekian lebih penerima itu bisa di terimakan di bulan Juli sampai selama Lama-lamanya lah sehingga tidak melanggar aturan. 

“Kami sangat berharap kepada pemangku kepentingan terutamanya pemerintah untuk tetap menyalurkan bantuan itu kepada guru honorer supaya proses pembelajaran di kabupaten lumajang ini terus bergerak semakin baik”. lanjut Iqbal ketua MKKS smp swasta sekabupaten lumajang 

Ditempat yang sama Sunyoto Kepala BPKD (Badan Pengelolahan Keuangan Daerah) kabupaten Lumajang akan melakukan koordinasi dan konsultasi pada inspektorat dan BPK.

“Kami harus komukasi dulu dengan BPK, ini nanti kita berkoordinasi dengan inspektorat menyampaikan surat konsultasi harapan saya ada perwalikan dari para guru mungkin juga bisa di dampingi temen temen komisi D supaya nanti secara obyektif”. ujarnya 

Berdasarkan Laporan Hasil Pemerikasan (BPK) pelaksanaan hibah tidak sesuai ketentuan maka dilakukan pengahapusan honor guru Non NIP di kabupaten lumajang.  

“Di LHP BPK sudah jelas bahwa pelaksanaan hibah tidak sesuai dengan ketentuan”. ucapnya 

Lanjut Sunyoto “selama sekian tahun kan dapat terus, dan tadi sempat di tanyakan kemarin kemarin kog boleh ? Kan BPK itukan punya kewenangan untuk menentukan sempling pemeriksaan kalau kemarin itu tidak ada temuan itu berarti sudah benar kebetulan saja tidak tersempling nah ketika kemudian di sempling ada temuan ya itu berarti kemarin itu juga tidak benar”.

“Bukan pemerintah itu tidak memikirkan guru guru cuman kami masih berupaya gimana formula yang tepat yang jelas hibah tidak boleh bahkan dari bansos juga tidak boleh”. tegasnya 

Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Lumajang Supratman membenarkan berdasarkan temuan BPK, sementara menurutnya sebelumnya untuk penghapusan tidak ada pemberitahuan terkait penghapusan honor Non NIP.   

“Yang pertama ada temuan dari BPK menurut peraturan tidak terus menerus menerima hibah tapi hasil pembahasan tadi akan di carikan solusi bagaimana itu tidak melanggar dan teman teman itu Non NIP tetap bisa menerima honor tiap bulan atau triwulan atau bagaimana nanti itu masih di telaah oleh tim eksekutif dan itu akan di carikan di PAK ini”. jelasnya 

“Untuk penghapusan kalau untuk surat tadi saya tanyakan ke sekretariat tidak ada surat tidak ada pemberitahuan juga tidak ada ke kami”. lanjut Supratman politisi PDIP  

Ada pernyataan dari kepala dinas kemarin bahwa mulai 1 Juli tidak menerima atau penghapusan honor guru Non NIP. 

“Yang jelas kalau melanggar kita tolak tapi kita masih mencarikan nomenklatur yang tidak ada pelangaran yang lebih tinggi”. tegasnya 

Pihak DPRD akan terus kawal dan akan konsultasi ke BPK dan nanti ke kemendagri untuk menyampaikan aturan aturan yang tidak bisa di jalankan di tingkat kabupaten yang akan membahayakan terhadap OPD terkait. (Rochim/Bernas)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button