Daerah

Advokat Razman Siap Kawal Kasus Mafia Tanah di Sumsel

 

BeritaNasional.ID, Palembang – Advokat Dr.H.Razman Nasution SH SAG MH PHD didampingi advokat Jati Kusuma SH MH CLA CMSE CPL ikut mengawal Pemberantasan Mafia Tanah di Sumsel yang pintu masuknya dimulai dari kasus Ratna Juwita vs Tjik Maimunah di PN PALEMBANG. Rabu, 21 April 2021.

Dalam pers releasenya, Advokat Razman Nasution yang juga pernah memegang Kasus KLB MULDOKO di Medan ,kasus Pengadaan Trans Jakarta Ahok, Kasus Proffesor M , Kasus Habib Riziq,Kasus Irman Gusman,Kasus Damkar di Depok,dll mengatakan akan mengawal Kasus Tanah di Sumsel jika dibutuhkan.

“Karena sebagai kawan baik dari Kapolri Jend.Listyo Sigit Prabowo dan Kabareskrim Komjen Agus Andrianto sudah sepantasnya Polisi tegak sebagai Presisi.Yang mana Pemberantasan Mafia Tanah dan Polisi nakal menjadi instruksi tegas dari Kapolri dan Presiden Jokowi,”jelasnya.

Kasus Tjik Maimunah vs Ratna Nasution ini tidak seharusnya dijadikan kebiasaan bagi Camat Lurah diatas tahun 1984 ,apalagi diatas tahun 2000 yaitu membuat SPH tahun 2012 diatas SHM tahun 1979.

“Karena Menteri Dalam Negeri Soepardjo, pada tanggal 22 Mei 1984, mencabut Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 6 Tahun 1972, tentang Pelimpahan Wewenang Pemberian Hak Atas Tanah, seperti yang tercantum pada Pasal 11 dan mencabut wewenang Kepala Kecamatan untuk memberikan ijin membuka tanah, melalui Surat EdaranMenteri Dalam Negeri Nomor 593/5707.Sj. tahun 1984, karena banyak ditemui Surat Keterangan Tanah yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Lurah yang diketahui Camat banyak yang menimbulkan sengketa karena kepemilikan yang tumpang tindih, sehingga menimbulkan sengketa dan sengketa tersebut tidak terselesaikan lagi baik oleh Kepala Desa/ Lurah yang bersangkutan maupun oleh Camat.Hal ini selama ini dibiarkan dan sepertinya kurang sosialisasi dari Pihak BPN,KEMENDAGRI,”lanjutnya.

Sehingga Camat dan Lurah merasa bangga dan wajar bisa menerbitkan SPH tahun 2012. Padahal jika SPH tersebut dilakukan peningkatan Status menjadi SHM kemydian faktanya ditolak oleh BPN maka otomatis SPH tersebut gugur demi.hukum.Bukan malah dipakai untuk mencaplok lahan dengan dibeckingi oleh Lurah dan Camat.

“Kasus ini hampir serupa dengan kasus di POLRESTA JAKARTA PUSAT baru baru ini,yaitu seorang Pengacara dan 15 preman menjadi otak perusakan bangunan dan pengancaman.Perbuatan seperti ini dapat dikategorikan sebagai perbuatan EIGENRICHTING alias main hakim sendiri,”katanya lebih jauh.

Advokat Razman Nasution juga mengatakan bahwa masyarakat yang merasa haknya diambil oleh orang lain seharusnya menempuh jalur hukum perdata melalui Somasi ,Gugatan atau jalur Pidana melalui Laporan ke Polisi.Bukan malah main kayu seperti yang selama ini sering dilakukan.Tugas polisi adalah menangkap para pelaku tersebut beserta dader intelektualnya.Apalagi sebagai advokat seharusnya memberikan pendidikan hukum positif kepada masyarakat awam bukan malah menjadi provokasi pendidikan hukum rimba.

Advokat Razman juga sempat mengunjungi Wakasat Polrestabes Palembang Kompol.Wahyu Madura untuk meminta agar ditindaklanjuti LP perusakan bangunan yang sudah tertunda selama hampir 2(dua) ini.Agar
Polda polda lain tidak takut atau malah ikut bersekongkol dengan Mafia Tanah dan juga dapat mencontoh progres kerja dari Polresta Jakarta Pusat yang hanya dalam waktu seminggu saja sudah mampu menangkap aktor intelektualnya.Hanya sapu bersih yang mampu membersihkan lantai yang kotor.

“Jangan sampai Mafia Tanah makan nangka,Polisi ,Jaksa,Pengacara,Hakim ,masyarakat awam kena getahnya. Untuk itu kepada masyarakat Sumatera Selatan pada umumnya,kota Palembang pada khusus nya Advokat Razman Nasutio siap bersama sama mensukseskan instruksi Presiden,Kapolri,KPK,Mentri AGRARIA ATR/BPN,Jaksa Agung demi membangun NKRI lebih baik lagi,”tegasnya (fed)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button