BondowosoDaerahHeadlineHukum & KriminalJawa TimurNasional

Advokat Rpd Minta Kepada MH Menghadirkan Saksi Kunci

BeritaNasional.ID, BONDOWOSO JATIM – Pada sidang ketiga atas dugaan gratifikasi sejumlah pengusaha terhadap mantan Bupati Situbondo, KS, di PN Tipikor Surabaya, sudah memasuki yang ketiga kalinya.
Salah satu yang dijadikan terdakwa dalam kasus tersebut adalah Rpd. Kali ini yang dihadirkan sebagai saksi adalah YSS. Dalam keterangannya, YSS mengaku tidak pernah melakukan komunikasi dengan dengan Rpd.
Ahroji, Advokat Rpd ketika dikonfirmasi di kantornya, Jl. KH. Ali No. 06 Rt27 Kelurahan Sekarputih Kecamatan Tegal Ampel Kabupaten Bondowoso, mempertanyakan hasil penyidikan Penyidik KPK, karena dalam dakwaannya, JPU KPK salah menyebut subyek penerima.
“Dalam pengakuan klien saya, mulai dari proses penyelidikan hingga penyidikan menjelaskan, bahwa yang memerintahkan Eko Prionggo Jati, mantan Kadis PUPP Kabupaten Situbondo, meminta uang kepada Rpd adalah AIW, bukan YSS,” jelasnya.
Fakta inilah, kata Ahroji, dakwaan JPU KPK tidak jelas (obscuur libel). Karena berdasarkan fakta persidangan dengan dakwaan JPU KPK kabur. Maka saya minta kepada Majelis Hakim (MH) menolak dakwaan dan membebaskan klien saya.
Untuk perkembangan sidang selanjutnya, Ahroji melalui MH meminta menghadirkan saksi yang berkaitan dengan pokok perkara yang belum dihadirkan JPU KPK, yaitu AIW adik kandung YSS. Karena ini adalah saksi kunci terhadap dugaan terjadinya tindak pidana gratifikasi yang dituduhkan pada Rpd.
“Setelah saya mendengarkan keterangan saksi-saksi di persidangan, timbul kecurigaan, Rpd bukan hanya menjadi korban KS, mantan Bupati Situbondo dan EPJ, mantan Kadis PUPP Situbondo, tapi juga korban dari kelompok makelar proyek,” duganya.
Karena, mayoritas warga Bondowoso mengetahui track record Rpd. Bahwa Rpd terkenal orang yang taat beragama, jujur, menyumbang bangunan mesjid, dan aktif di Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bondowoso.
Ahroji berharap, MH, betul-betul mempertimbangkan hasil fakta persidangan dalam pembuktian dengan meminta keterangan saksi-saksi dugaan tindak pidana gratifikasi yang digelar di PN Tipikor Surabaya. (Syamsul Arifin/Bernas)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button