Konferensi Pers Polres Tasikmalaya Terkait Kasus Penculikan Bayi Usia Dua Bulan: Polisi Bergerak Cepat, Motif Masih Gelap

Beritanasional.id – Jawa Barat,- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya menggelar konferensi pers pada Senin (9/2/2026) terkait kasus penculikan bayi berusia dua bulan yang sempat menggemparkan dan viral disejumlah portal media. Acara digelar di aula Gedung Pertemuan Polres Tasikmalaya dan dihadiri oleh Plt Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, Ipda Agus Yusup Suryana, Kanit PPA Aiptu Josner, Ketua KPAID Kabupaten Tasikmalaya Ato Rinanto, Kepala UPTD PPA Dinsos PPKB P3A Kabupaten Tasikmalaya Carmono, serta puluhan awak media.
Pelaku berinisial WD (38) berhasil ditangkap kurang dari 24 jam setelah laporan resmi diterima polisi dari WR (42), ibu korban. Penangkapan dilakukan di wilayah Kabupaten Cianjur pada Sabtu malam (7/2/2026), menegaskan kesigapan aparat dalam merespons kasus yang menyangkut keselamatan anak.
Kronologi Kasus
Plt Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, Ipda Agus Yusup Suryana, menjelaskan, “Peristiwa bermula pada Senin (2/2/2026) sekitar pukul 10.00 WIB. WR, warga Kecamatan Leuwisari, bertemu dengan WD di area Masjid Agung Singaparna. Keduanya sudah saling mengenal melalui media sosial selama kurang lebih satu tahun dan beberapa kali bertemu langsung. Namun, pertemuan terakhir nya berubah menjadi tragedi ketika WD merebut bayi dari gendongan WR dan mengancam akan melukai sang anak jika korban berteriak,” ungkapnya.
Lebih lanjut Agus menjelaskan, “Dalam kondisi panik, WR tak mampu melawan. WD melarikan diri menggunakan bus umum, sementara WR diliputi ketakutan. Selama tiga hari, WR berusaha mencari anaknya sendiri, namun ancaman pelaku membuatnya ragu melapor. Baru pada Jumat (6/2/2026), WR memberanikan diri melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tasikmalaya. Laporan itu menjadi titik balik, memicu operasi cepat yang akhirnya berujung pada penangkapan pelaku,” imbuhnya.
Penangkapan dan Motif
Saat ditangkap, WD sempat mengklaim bayi tersebut adalah anak kandungnya. Klaim ini menimbulkan spekulasi liar di masyarakat, namun polisi menegaskan fokus utama adalah tindak pidana penculikan, bukan dugaan hubungan pribadi antara pelaku dan korban. Agus menambahkan, tersangka kerap mempengaruhi korban secara psikis dan bahkan meminta sejumlah uang. Motif utama yang terungkap sejauh ini adalah keinginan pelaku untuk memiliki bayi tersebut.
“Motif tersangka belum terbuka secara jujur. Ia sempat mengancam akan membuang bayi jika korban berteriak. Berdasarkan keterangan WR, sejak awal WD memiliki kemampuan mempengaruhi secara psikis sehingga korban menjadi patuh,” ujar Agus.
Pernyataan ini menyoroti pola manipulasi psikologis yang digunakan pelaku, sebuah modus yang kerap luput dari perhatian publik. Relasi yang dibangun melalui media sosial ternyata menjadi pintu masuk bagi pelaku untuk menjerat korban dalam lingkaran pengaruhnya.
Ketua KPAID Kabupaten Tasikmalaya, Ato Rinanto, menekankan kasus ini sebagai peringatan keras bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap interaksi melalui media sosial. “Jangan mudah percaya pada seseorang yang dikenal lewat medsos. Modus seperti ini bisa menjerat siapa saja, termasuk anak-anak,” tegasnya.
Pernyataan Ato memperlihatkan dimensi lain dari kasus ini: media sosial bukan sekadar ruang komunikasi, tetapi juga arena rawan eksploitasi. Kepercayaan yang dibangun secara virtual bisa berujung pada tragedi nyata.
Sementara itu, Kepala UPTD PPA Dinsos PPKB P3A Kabupaten Tasikmalaya, Carmono, menyampaikan apresiasi kepada Polres Tasikmalaya atas keberhasilan mengungkap kasus ini. Ia memastikan koordinasi dengan tenaga kesehatan setempat untuk menjamin kondisi ibu dan bayi tetap sehat, baik jasmani maupun rohani. Langkah ini penting, mengingat trauma psikologis yang dialami korban bisa berdampak panjang.
Ancaman Hukuman
Atas perbuatannya, WD dijerat Pasal 452 KUHP Baru Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara. Hukuman ini menegaskan bahwa penculikan anak, meski tanpa kekerasan fisik yang berujung luka, tetap dipandang sebagai kejahatan serius yang mengancam keselamatan generasi penerus.
Kasus ini membuka mata publik bahwa ancaman terhadap anak bisa muncul dari lingkaran pertemanan yang tampak akrab sekalipun. Polisi bergerak cepat, namun pertanyaan besar masih menggantung: apa motif sesungguhnya di balik penculikan ini? Apakah sekadar obsesi pribadi, manipulasi emosional, atau ada motif ekonomi yang lebih dalam?
Kasus WD dan WR menjadi cermin rapuhnya keamanan sosial di era digital. Relasi yang dibangun lewat media sosial bisa menjadi jebakan, terutama ketika kepercayaan diberikan tanpa verifikasi.
Laporan: Chandra Foetra S



