DKI Jakarta

Remaja Asal Tasikmalaya Dipulangkan Tanpa Upah, Diduga Ada Praktik Eksploitasi di Steam Mobil Master Snow 34 Jakarta Timur

Beritanasional.id – Jakarta,- Seorang remaja berinisial AD (18) asal Kabupaten Tasikmalaya mengaku menjadi korban perlakuan tidak adil dari sebuah perusahaan jasa cuci mobil Master Snow 34 yang berlokasi di Kandang Besar, Jalan Pulo Gebang Raya No. 25, Ujung Menteng, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur. AD bersama dua rekannya, OY dan DD, dipulangkan secara sepihak oleh pihak perusahaan setelah bekerja beberapa hari, tanpa menerima upah sepeser pun. Lebih ironis, mereka diminta membayar ongkos Rp200 ribu per orang sebagai syarat agar bisa pulang dan mengambil kembali KTP yang ditahan.

AD menuturkan, ia dan kedua rekannya berangkat pada 30 Januari 2026 berkat ajakan salah satu rekannya berinisial WH warga Kawalu Tasikmalaya yang dikenalnya di Facebook dan sudah bekerja disana. Ketiganya mulai bekerja sehari setelah tiba di Jakarta. Namun, pada 3 Februari, OY dan DD tidak masuk kerja karena sakit kutu air meski sudah izin. Keesokan harinya, keduannya minta pulang karena tidak kuat menahan sakit, namun oleh seorang pria bernama Anwar, yang mengaku sebagai supervisor, mereka diwajibkan membayar Rp200 ribu sebagai “biaya ongkos pemberangkatan”, dengan ancaman KTP ditahan bila tidak membayar. Padahal, keduanya sudah bekerja selama empat hari tanpa menerima gaji.

“Jadi saya berangkat bertiga pada tanggal 30, dan tiba pada tanggal 31 Januari 2026 sekira pukul 5 pagi. Lalu kami mulai bekerja hari itu juga sekitar pukul 09.30 wib. Pada hari Selasa tanggal 3 Februari kedua teman saya itu kena kutu air dan nggak masuk kerja, tiba-tiba keesokan harinya kedua teman saya itu minta pulang karena nggak kuat menahan sakit dan kakinya bengkak, tapi mereka disuruh mengganti ongkos bekas pemberangkatan mereka sebesar Rp200 ribu perorang, kalau tidak dibayar maka KTP nya ditahan dan tidak bisa pulang meskipun tidak bisa bekerja lagi, padahal kedua teman saya sudah bekerja selama empat hari dan belum dibayar,” ungkap AD.

AD sendiri sempat bertahan meski kakinya bengkak, tetapi akhirnya mengalami nasib serupa. Pada 6 Februari, ia juga dipulangkan oleh Anwar dengan alasan “jarang masuk kerja” dan diminta membayar Rp200 ribu. Karena tidak memiliki uang dan merasa haknya belum dibayar, AD memilih pulang diam-diam, meninggalkan KTP yang ditahan pihak perusahaan.

“Pada hari Selasa pas kedua teman saya dipulangkan, saya nggak masuk kerja karena kaki saya bengkak kena kutu air, saya juga sudah izin sama orang dalam, namun pada hari Jum’at tanggal 6 Februari 2026 ketika saya hendak bekerja, tiba-tiba saya juga disuruh pulang tanpa alasan dan harus mengganti ongkos sebesar Rp 200 ribu oleh Pak Anwar itu. Padahal kan saya sudah bekerja selama beberapa hari dan belum dibayar. Akhirnya karena saya nggak ada uang, saya pulang secara diam-diam dengan alasan mau ambil uang ke Brilink terdekat, dan KTP saya juga akhirnya terpaksa saya tinggal karena ditahan kalau saya belum bayar atau ganti ongkos ke mereka senilai Rp 200 ribu itu,” ungkap AD dengan penuh kecewa pada Jum’at, (6/2/2026).

Ketika dikonfirmasi melalui WhatsApp milik AD, Anwar berdalih bahwa AD dan rekannya dipulangkan karena sering absen tanpa pemberitahuan. Ia juga menegaskan bahwa uang Rp200 ribu adalah “uangnya” dan hasil kerja akan ditransfer di akhir bulan. “Saya hanya melaksanakan perintah atasan,” ujarnya.

Dengan adanya kasus AD dan rekan-rekannya,  menjadi alarm bagi pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk menindak tegas praktik eksploitasi tenaga kerja muda. Jika tidak, perusahaan-perusahaan serupa akan terus memanfaatkan kerentanan anak muda dari daerah dengan iming-iming pekerjaan di kota besar.

Laporan: Chandra Foetra S

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button