SUMUTTanjung balai

Aguan Kasus Pencurian Disikat Reskrim Polsek Datuk Bandar

BeritaNasional.ID-TANJUNGBALAI SUMUT Unit Reskrim Polsek Datuk Bandar Polres Tanjungbalai telah mengamankan 1 (Satu) orang tersangka kasus pencurian dengan pemberatan yang bernama Agustono alias Aguan, 42 Tahun yang beralamat pada Jalan Pahlawan Indah no 42 Kelurahan Pantai Burung Kecamatan Tanjungbalai Selatan Kota Tanjungbalai pada Senin 1/11/21 berkisar pada pukul 23.00 Wib.

Penangkapan tersangka Aguan tersebut dibenarkan oleh Kapolres Tanjungbalai AKBP Triyadi SH, SIK yang dihubungi wartawan melalui telefon selulernya.

Kapolres menyatakan bahwa tersangka Agustono alias Aguan diamankan terkait laporan korban Adar pada 22/11/21 di SPKT Polsek Datuk Bandar Polres Tanjungbalai tentang kehilangan barang yang dialaminya pada Rabu 22/11/21 Pukul 03.00 Wib pada Jalan Anwar Idris Kelurahan Bunga Tanjung Link IV Kecamatan Datuk Bandar Timur Kota Tanjungbalai.

Dalam keterangannya Kapolres Tanjungbalai menyatakan bahwa pada 22/9/21 berkisar pukul 03.00 Wib tersangka Agustono alias Aguan bersama dengan temanya Apek ( masih dalam pencarian ) penduduk Jalan Nelayan Kota Tanjungbalai mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) yaitu pekarangan rumah korban Adar yang berada di Jalan Anwar Idris Kelurahan Bunga Tanjung Kota Tanjungbalai dengan mengendarai Sepeda Motor.

Untuk selanjutnya tersangka Agustono alias Aguan turun dari Sepeda Motor sementara temannya Apek menunggu diatas sepeda motor dipinggir jalan dan untuk selanjutnya tersangka Agustono alias Aguan mengambil Baterey 2 (Dua) buah yang terpasang di Mobil Dumtruck dengan cara membuka baut menggunakan tangan lalu diangkat ke atas sepeda motor.

Sesudah itu mengambil lagi 1 (Satu) buah pelak mobil dumtruck yang terletak didekat halaman rumah korban untuk selanjutnya Agustono bersama dengan temannya Apek yang menunggu menggunakan Sepeda Motor tersebut pergi membawa barang yang mereka ambil.

Kejadian pencurian yang dilakukan Aguan dapat diungkap berawal dari adanya rekaman CCTV yang berada di rumah korban dimana dari rekaman tersebut terlihat aksi dari tersangka dan korban sudah kenal sebelumnya terhadap tersangka Agustono alias Aguan dan pernah tinggal sebagai tetangga di Jalan Pahlawan Indah Tanjungbalai dan korban juga mengenali semua keluarga tersangka.

Berdasarkan laporan korban Adar tersebut, Unit Reskrim Polsek Datuk Bandar melakukan penyelidikan dan hasil penyelidikan tersebut tepatnya Senin 1/11/21 berkisar pada Pukul 23.00 Wib tersangka Agustono alias Aguan berhasil diamankan di Jalan Husni Tamrin.

Dan pada saat ini telah dilakukan penahanan terhadap tersangka di Polsek Datuk Bandar dan dipersangkakan Pasal 363 ayat (1) ke 3e dan 4e Subs 362 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan ucap Kapolres Tanjungbalai tersebut mengakhiri.(As18)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button