DaerahNasional

Ahli Waris Cangga Dg. Rola mengeksekusi lahan Perkara yang Dimenangkannya

Gowa | Beritanasional.id – Eksekusi perkara tanah peradilan umum berdasarkan putusan Penetapan eksekusi tanggal 19 Juli 2022 nomor 4/PDT.EKS/2022/PN SGM Jo. Nomor 36/PDT/1981 ahli waris pemenang dari CANGGA DG ROLA saudara MAPPATOBA telah sampai di babak akhir, setelah sekian lama berperkara dari tahun 1981 sampai dengan 2022 dikeluarkannya Penetapan Eksekusi sehingga baru terlaksana di tanggal 31 Mei 2023.

Lanjut, ditempat yang sama terkonfirmasi Kepala Bagian (Kabag Ops) Polres Gowa AKP Darwis D Poku mengatakan bahwa di lokasi eksekusi hadir sebanyak 150 personil gabungan pengamanan.

“Ada 150 anggota tim pengamanan dari tim gabungan Polri TNI dan SatPol PP.” tuturnya

Lebih lanjut, Kuasa Hukum ahli waris CANGGA DG ROLA, Sandi Pajri, S.H.,M.H & Abd Kadir, S.H dari Kantor Advokat Law Firm Lontara Mata Allo mengatakan “perkara ini adalah perkara yang telah lama namun dilanjutkan oleh Para Ahli Waris oleh kedua belah pihak yang bersengketa.”

“Sebenarnya ditahun 1986 sempat ada upaya perdamaian kedua belah pihak yang bersengketa dengan Permohonan Eksekusi dahulu dari Termohon Eksekusi memohon untuk tidak dieksekusi karena merasa malu sebagai tokoh masyarakat selama masih masih hidup dan diseoakati oleh Cangga Dg. Rola selaku Pemohon Eksekusi dahulu, dengan janji termohon eksekusi mengatakan kepada pemohon eksekusi apabila telah meninggal kemudian hari diwaktu pagi hari maka ambillah tanah disengketakan itu di sore harinya, namun kemudian setelah meninggal anak dari termohon eksekusi melakukan lagi upaya perlawanan dengan gugatan Perlawanan Eksekusi (verzet).” Jelasnya.

Panitera Pengadilan Negeri Sungguminasa (PNS) Sulaiman S.H.,M.H mengatakan “bahwa sesuai amanat negara Pengadilan Negeri Sungguminasa menjalankan amanat putusan dengan mengeksekusi lahan perkara sesuai putusan dengan nomor 4/PDT.EKS/2022/PN SGM Jo. Nomor 36/PDT/1981 (Inckrah).”

“Eksekusi lahan dengan Perkara nomor 4/PDT.EKS/2022/PN SGM Jo. Nomor 36/PDT/1981 yang melibatkan ahli waris Cangga Dg. Rola melawan Palio Dg. Ngemba yang dimenangkan oleh ahli waris Pemohon Eksekusi Cangga Dg. Rola terhadap pihak ahli waris Palio Dg. Ngemba sempat melakukan perlawanan Eksekusi namun di tingkat Pengadilan Negeri gugatan ditolak hingga Pengadilan tinggi gugatannya tetap ditolak/diperkuat putusan Pengadilan Negeri Sungguminasa”. Tutupnya

Laporan : Masnawi Muhiddin
Adm./Editor : Sandi Pajri

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button