DaerahSumatera

Akan Muncul Tersangka Baru atas Dugaan Korupsi di Sekretariat DPRD

BERITANASIONAL.ID, PRINGSEWU – Usai menetapkan Sri Wahyuni yang merupakan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) sebagai tersangka atas kasus korupsi anggaran makan minum dengan kerugian negara mencapai Rp311 juta, kemungkinan akan muncul tersangka baru dalam dugaan korupsi di Sekretariat DPRD setempat. Hal itu dikatakan Kasi Intel Kejari Pringsewu Median Suwardi.

“Untuk perkara ini kemungkinan tersangka lain tetap ada. Namun untuk saat ini yang memenuhi syarat secara formil dan materiil terhadap tindak pidana yang dilakukan adalah tersangka SRW,” kata Median saat gelar press release, Senin (4/10/2021).

Dijelaskannya, Kejari Pringsewu akan tetap melanjutkan penyidikan untuk mencari tersangka baru.

“Biarkan penyidik bekerja, karena untuk memunculkan tersangka baru kita harus memiliki 2 alat bukti, “imbuh Median.

Ditambahkannya, untuk tersangka SRW, saat ini dikenai Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 32 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Serta Pasal 3 Jo Pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Pidana Korupsi.

“Dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara, dan maksimal 15 tahun penjara,”terang Median.

Sambungnya, saat ini SRW berstatus sebagai tahanan kota, sehingga dikenai wajib lapor setiap Senin dan Kamis ke Penyidik.

“Ini kami lakukan karena berbagai pertimbangan, salah satunya kondisi kesehatan tersangka dan juga tersangka menitipkan uang jaminan sebesar Rp295.000.000,” pungkasnya. (*/DS)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button