JabotabekNasionalPendidikanRagam

Akibat Pelanggan Ngeyel, Penjual Bubur di Tasikmalaya Pasrah Kena Denda PPKM Rp 5 Juta

BeritaNasional.ID, TASIKMALAYA – Penjual bubur di kabupaten Tasikmalaya Jawa Barat mengaku hanya bisa pasrah dengan putusan hakim Pengadilan Negeri Tasikmalaya gara-gara ada pengunjung ngeyel makan di tempatnya saat pemberlakuanĀ pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat hingga 20 Juli mendatang.

Endang (40) penjual bubur menuturkan, sudah puluhan tahun dirinya berjualan di kawasan Gunung Sabeulah, Kota Tasikmalaya sehingga sudah memiliki pelanggan tetap, dagangannya dibuka sejak pukul 17.00 sampai 06.00 WIB pagi. hingga padaĀ Senin (5/7/2021) kemarin malamĀ dia kena razia tim Satgas Covid-19.

Malam itu Petugas mendapati adiknya, Salwa (28), sedang melayani pembeli dan memaksa makan di tempat jualannya. padahal, sang adik telah meminta pembeli untuk tidak makan di tempatnya karena sedang ada pemberlakuan PPKM darurat.

“Adik saya sudah meminta empat orang pembeli agar tidak makan di tempat saya karena ada aturan PPKM, tapi keempatnya tetao ngeyel dan memaksa untuk makan di tempat, tak berselang lama ada petugas patroli dan memberitahukan kalau kami melanggar karena masih melayani pembeli di tempat saat PPKM,” tutur Endang saat di temuu beberapa awak media di rumahnya, Rabu 7/07/2021.

Selanjut petugas memberitahukan agar dirinya wajib mengikuti persidangan di tempat di depan Taman Kota Tasikmalaya oleh Pengadilan Negeri Tasikmalaya.

“Bersama adik, sayapun mengikuti persidangan secara virtual langsung yang dipimpin oleh Hakim Ketua Abdul Gofur serta pihak kejaksaan dan kepolisian, ” ujarnya.

Namun betapa kagetnya Endang saat di vonis bersalah oleh hakim larena melanggar PPKM darurat dengan putusan sanksi denda Rp 5 juta atau subsider 5 hari kurungan penjara. atas vonis tersebut dirinya memilih membayar denda daripada dikurung penjara.

“Awalnya saya pikir sangsinya sekitar 2 sampai 3 juta, tapi ternyata malah 5 juta, Saya mengakui bersalah, karena memang saat itu kami terazia sedang melayani pembeli makan di tempat saat ada PPKM ini. Tapi, saya keberatan karena dendanya sampai Rp 5 juta. Tapi, saya akan bayar ke Kejaksaan sesuai arahan dari Pak Hakim saat sidang,” ucapnya dengan nada lirih.

Belajar dari kejadian tersebut Endang menginngatkan rekan sesama pedagang dan warga lainnya untuk tidak memaksakan diri atau melanggar protokol kesehatan selama aturan PPKM darurat.

Soalnya, pemerintah serius menindak para pelanggar karena PPKM darurat ini sebagai upaya menekan penyebaran Covid-19 yang terus meningkat selama beberapa pekan terakhir.

“Saya pribadi mengingatkan rekan sesama pedagang ikuti saja aturan pemerintah, untuk keselamatan orang banyak. Jadi jangan ngeyel dan melanggar aturan PPKM darurat selama diberlakukan, aturan itu diterapkan untuk mencegah penyebaran virus, ” tukasnya.

Ā 

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button