DaerahHukum & KriminalJawa TimurRagamSitubondo

Akibat Setubuhi Anak Angkatnya Hingga Hamil Pria Paruh Baya di Jebloskan ke Penjara

BeritaNasional.ID – SITUBONDO – Seorang bapak angkat berinisial MSDK (60) warga Dusun Ranurejo, Desa Sumbernayar, Kecamatan Banyuputih Kabupaten Situbondo tega mensetubihi anak angkatnya DN (11) hingga hamil, Selasa (2/2/2021).

Akibat perbuatan bejatnya, laki-laki paruh baya ini dilaporkan oleh orang Sugianto orang tua kandung korban ke Polres Situbondo, kemudian pelaku ditangkap Satreskrim Polres Situbondo. Dihadapan polisi, pelaku mengaku telah menyetubuhi korban berkali kali hingga akirnya hamil. Aksi bejat, pelaku merayu korban akan dijadikan pengganti istrinya yang sakit hingga kemudian istrinya meninggal dunia.

Perbuatan bejat bapak angkat terhadap anak angkatnya itu, berakhir di unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Situbondo. Pelaku ditangkap polisi saat berada di tempat persembunyiannya di Desa Gale’an, Kecamatan Wongsorejo, Kabupaten Banyuwangi. Selain mengamankan korban, polisi juga mengamankan sejumlah pakaian korban dan selimut sebagai barang bukti kasus pencabulan tersebut.

Dihadapan polisi, pria uzur ini mengaku nekat melakukan peresetubuhan dengan anak angkatnya, karena tergiur pada kemolekan tubuh korban yang baru berumur 11 tahun. Aksi bejak pelaku, baru terbongkar ketika korban pulang ke rumah ibu kandungnya di Desa Gale’an, Kecamatan Wongsorejo, Kabupaten Banyuwangi. Orang tua kandung korban terkejut melihat perut anaknya semakin buncit.

Kemudian, orang tua kandung curiga terus bertanya ke anaknya, dan anaknya mengaku tidak menstruasi. Lantas anaknya di periksakan dan dinyatakan hamil dan korban menerangkan bahwa dirinya telah di setubuhi oleh bapak angkatnya berulang kali. “Mendengar dari keterangan anaknya itu, maka Sugianto ayah kandung korban langsung melaporkan perbuatan bejat pelaku ke Polres Situbondo.

Iptu Gede Sukarmadiyasa, KBO Reskrim Polres Situbondo menjelaskan, berdasarkan Laporan Poliosi Nomor : LP-B/21/I/Res.1.4/2021/Reskrim/SPKT Polres Situbondo tanggal 25 Januari 2021 tentang Persetubuhan dan atau Perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 76D Jo pasal 81 ayat (1,2), pasal 76E Jo pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak, maka pelaku bisa diancam dengan hukuman 15 tahun penjara.

“Korban diasuh oleh tantenya, tantenya ini kawin dengan tersanagka, karena tantenya sakit dan tidak bisa melayani tersanagka, maka korban diajdikan pengganti ibu angkatnya atau tantenya. Korban sejak tahun 2017 diasuh tersangka sampai tahun 2020. Pada bulan Juli hingga November 2020, disetubuhi oleh tersangka. Setleha diperiksa USG, korban dinyatakan hamil 2 bulan,” terang Iptu Gede.

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button