DaerahJawa TimurRagam

Akitvis DPP LSM KPK, Nilai Inspektorat Bondowoso Kurang Maksimal Jalankan Tugasnya

 

BONDOWOSO JAWA TIMUR, BeritaNasional.id – Tim Khusus DPP LSM KPK (Komunitas Pemantau Korupsi), Mashur Rizwan mengatakan bahwa Inspektorat kurang maksimal dalam menjalankan tugasnya sebagai Pengawas kinerja ASN Pemkab Bondowoso, Kamis (19/1/2023).

Pernyataan yang disampaikan Mashur tersebut, terkait dengan temuan Komisi III DPRD Bondowoso tentang kinerja Kepala Dinas BSBK (Binamarga Sumberdayaair Bina Kontruksi) Kabupaten Bondowoso yang hanya mampu membangun jalan sepanjang kurang lebih 28 kilometer pada tahun 2022.

“Inspektorat kalau cepat dengan Komisi III DPRD Bondowoso. Kedua lembaga ini tugasnya sama, yakni pengawas dan ada anggarannya. Lalu kenapa dalam melakukan pengawasan lebih ‘berani’ legislatif jika dibanding lemgaga eksekutif,” ujar Mashur.

Inspektorat, lanjut Mashur, bagaikan ‘macan ompong’ yang tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Padahal, anggaran Inspektorat yang digelontorkan untuk melakukan pengawasan, sesuai LKPJ Bupati tahun 2021 cukup besar. “Dalam LKPj tersebut disebutkan, biaya operasional pengawasan sebesar Rp 1.116.485.700,00, penanganan pengaduan kasus senilai Rp 372.535.000,00, dan anggaran untuk menindaklanjuti hasil temuan dan pengawasan Rp 240.497.000,00,” beber Mashur.

Tak hanya itu yang disampaikan Mashur, namun dia juga mengungkapkan bahwa penyidik atau pengawas ASN ini sangat ditakuti dan disegani ketika melakukan pemeriksaan. Namun tampaknya itu hanya berlaku bagi ASN kelas teri saja. Sedangkan, ASN atau pejabat kelas kakap, rupanya Inspektorat harus berfikir dua kali untuk menunjukkan keberaniannya dalam persoalan pengawasan.

“Bupati hanya menerima laporan yang baik-baik saja dari Inspektorat, seakan-akan tidak ada pelanggaran di OPD. Namun setelah BPK melakukan pemeriksaan, temuannya berjubel. Lebih berani legisltif mengungkap temuannya pada publik. Contohnya kasus BSBK yang hanya mampu membangun jalan sepanjang 28,6 km dari target 42,14 km, jadi masih ada sisa 13,54 km,” beber Mashur.

Mashur menambahkan, sebenarnya banyak kasus pelanggaran yang dilakukan oleh OPD, terutama pembangunan fisik. Yang menjadi korban adalah Kontraktor. Tidak sedikit rekanan terkena denda akibat keterlambatan OPD dalam menetapkan waktu pengerjaan proyek.

Pewarta           :Samsul Arifin

Publisher         :Heru Hartanto

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button