Sumatera

Aksi Damai Dikantor Gubernur Lampung, LSM TRINUSA: Cabut Pergub Nomor 33 Tahun 2020

BERITANASIONAL.ID, LAMPUNG – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Triga Nusantara Indonesia ( Trinusa), tergabung dalam gerakan masyarakat menggugat (Geram), menggelar aksi damai didepan kantor Gubernur Lampung, Kamis (30/11/23).

Aksi ini dilakukan sebagai bentuk kepedulian terhadap bangsa dan negara agar terbebas dari korupsi kolusi dan nepotisme serta kepentingan pribadi khususnya di pemerintahan provinsi Lampung.

Dalam aksinya, mereka meminta kepada Gubernur Lampung untuk mengevaluasi kembali peraturan Gubernur Lampung nomor 33 Tahun 2020, tentang tata kelola panen dan produksi tebu yang dikeluarkan pada 18 Mei tahun 2020 yang salah satunya Point sistem pemanenan secara dibakar, karena sangat berdampak negatif bagi kesehatan masyarakat sekitar daerah yang memproduksi kebun tebu seperti halnya gangguan pernapasan dan dampak asap yang mengepul di udara serta sisa pembakaran tebu menambah kotoran di lingkungan rumah milik warga sekitar, khususnya masyarakat Tulang Bawang, Tulang Bawang Barat, Mesuji, Lampung Tengah.

” kami menduga bahwa peraturan tersebut bertentangan dengan undang-undang nomor 41 Tahun 1999 tentang kehutanan, undang-undang nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan, “ucap Fakih Fahruji dalam keterangan tertulisnya kepada Beritanasional.id.

Untuk itu, lanjut Fakih, Trinusa menyatakan sikap, 1. menolak serta mendesak Gubernur Lampung untuk mencabut Pergub nomor 33 tahun 2020 tentang tata kelola panen dan produktivitas tanaman tebu karena Pergub yang dikeluarkan tersebut dinilai tidak berpihak terhadap rakyat Bahkan sebaliknya merugikan masyarakat. Ke 2, Pergub tersebut bertentangan dengan undang-undang lingkungan hidup Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup oleh karena itu Tri Nusa menduga bahwa adanya konspirasi terkait diterbitkannya Pergub tersebut khususnya terhadap para pengusaha (Corporation). Ke 3, sesuai dengan Instruksi Presiden Republik Indonesia agar semua tanah di wilayah Indonesia yang terkena hak guna usaha (HGU) dengan perusahaan, agar menyelesaikan semua urusan perusahaan kepada masyarakat.

” Dan yang ke 4, kami yang tergabung dalam gerakan masyarakat menggugat menilai bahwa Pergub tersebut sama sekali tidak ada unsur urgensitas untuk kepentingan rakyat bahkan terkesan menguntungkan pihak pengusaha (perusahaan), “tandasnya. (*/vit)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button