Aksi Damai “Rembuk Tani” di Jambi, Aliansi Petani Desak Evaluasi Satgas PKH dan Reforma Agraria Sejati

Beritanasional.ID, JAMBI – Ribuan petani dari lima kabupaten di Provinsi Jambi yang tergabung dalam Aliansi Petani Jambi Menggugat menggelar aksi damai bertajuk “Rembuk Tani”, Senin (4/8/2025). Aksi ini digelar sebagai bentuk protes terhadap keberadaan dan aktivitas Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 5 Tahun 2025.
Aliansi yang terdiri dari WALHI Jambi, KPA Jambi, Yayasan CAPPA, Perkumpulan Hijau, AJI Kota Jambi, Persatuan Petani Jambi, dan Serikat Tani Tebo ini menyuarakan kekhawatiran mendalam terkait potensi penindasan terhadap masyarakat adat dan petani kecil. Mereka menilai, operasi Satgas PKH bisa menjadi alat legitimasi perampasan ruang hidup dan wilayah kelola rakyat yang selama ini telah menjaga kawasan hutan secara turun-temurun.
“Penertiban kawasan hutan tidak bisa dilihat semata sebagai upaya legal administratif. Ini menyangkut keadilan ekologis dan hak masyarakat,” kata juru bicara aliansi dalam pernyataan sikap.
Direktur WALHI Jambi, Oscar Anugrah, menegaskan bahwa Perpres tersebut perlu ditinjau ulang secara menyeluruh. Ia menyebut implementasinya berpotensi menimbulkan ketidakadilan baru bagi masyarakat yang telah lama hidup berdampingan dengan hutan.
“Kami mendesak pemerintah untuk memonitor aktivitas Satgas PKH secara ketat dan membuka ruang dialog yang setara dengan petani kecil dan masyarakat adat. Jangan sampai pendekatan ini justru menambah beban konflik agraria yang selama ini belum terselesaikan,” ujar Oscar.
Senada, Frandody, Koordinator Wilayah KPA Jambi, menyoroti praktik penetapan kawasan hutan secara sepihak yang menurutnya banyak mengabaikan kondisi riil di lapangan.
“Banyak tanah garapan petani, desa definitif, dan pemukiman warga yang diklaim sebagai kawasan hutan tanpa proses verifikasi sosial. Ini tidak adil,” katanya.
Sementara itu, M. Yasir, jenderal lapangan aksi, menyatakan bahwa masyarakat sudah terlalu lama menjadi korban konflik agraria, terutama akibat klaim korporasi dan lemahnya perlindungan hukum bagi rakyat kecil.
“Pemerintah seharusnya menyelesaikan konflik lama, bukan menambah kebingungan baru dengan kebijakan yang justru menyasar petani,” ujarnya.
Dalam aksi tersebut, Aliansi Petani Jambi Menggugat menyampaikan tujuh tuntutan utama kepada pemerintah, yakni:
1. Presiden diminta mengevaluasi keberadaan dan kinerja Satgas PKH di Jambi.
2. Mendorong pelaksanaan Reforma Agraria Sejati secara menyeluruh.
3. Menghentikan segala bentuk kriminalisasi dan intimidasi terhadap petani serta aktivis lingkungan dan agraria.
4. Meminta agar penertiban difokuskan kepada korporasi besar dan tuan tanah, bukan masyarakat adat dan petani kecil.
5. Menuntut pemulihan ekosistem di area yang telah dirusak korporasi.
6. Menekankan pentingnya transparansi dalam proses penertiban kawasan hutan.
7. Mendesak penyelesaian konflik agraria dan lingkungan hidup di Provinsi Jambi.
Aksi ini merupakan bagian dari dorongan masyarakat sipil agar pemerintah hadir dalam menyelesaikan konflik agraria secara adil, serta melindungi hak-hak rakyat kecil dalam pengelolaan sumber daya alam.



