Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tasikmalaya Desak Satpol PP Segera Tutup 44 Dari 47 Minimarket Tanpa Izin PBG dan SLF

Beritanasional.id – Tasikmalaya, Jawa Barat,- Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Andi Supriyadi, mendesak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk segera menutup 44 dari 47 minimarket yang diketahui beroperasi tanpa izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Dalam pernyataannya kepada media, Andi menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap pelanggaran izin usaha tidak boleh dilakukan setengah-setengah. Ia menyebut bahwa hingga awal Agustus, baru tiga dari 47 minimarket ilegal yang telah ditindak, sementara 44 lainnya masih bebas beroperasi.
“Saya minta penertiban ini dilanjutkan. Dari 47 minimarket yang sudah jelas-jelas ilegal, baru tiga yang ditindak. Ini sangat tidak sebanding,” tegas Andi saat diwawancarai diruang kerjanya, Senin, (04/8/2025).
Dalam rapat kerja sebelumnya, Komisi I DPRD bersama sejumlah dinas terkait telah menyepakati bahwa penutupan minimarket ilegal akan dilakukan secara terkoordinasi, melibatkan Dinas Perdagangan, DPMPTSPTK, Diskoperindag, dan PUTRLH. Berdasarkan keterangan dari Dinas terkait tersebut pihaknya menyebut bahwa dari total 138 minimarket di Kabupaten Tasikmalaya, 47 di antaranya dinyatakan ilegal karena tidak memiliki izin usaha sesuai ketentuan yang berlaku.
Komisi I DPRD memberikan tenggat waktu hingga akhir Agustus 2025 kepada Satpol PP dan instansi terkait untuk menunjukkan progres konkret dalam penertiban tersebut. Dalam rapat koordinasi bersama lintas instansi, Andi menegaskan bahwa pelanggaran ini tidak bisa dibiarkan berlarut-larut. Ia menilai lambannya penindakan oleh Satpol PP sebagai bentuk lemahnya komitmen terhadap penegakan hukum dan perlindungan terhadap pelaku usaha kecil yang taat aturan.
“Kami sudah punya data lengkap. Ada 47 minimarket yang jelas-jelas tidak memiliki PBG dan SLF. Tapi baru tiga yang ditindak. Ini tidak adil dan mencederai semangat penegakan aturan,” tegas Andi.
*Minimarket Ilegal: Ancaman Regulasi dan Keselamatan Publik*
Berdasarkan data dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), dari total 138 minimarket yang beroperasi di Kabupaten Tasikmalaya, sebanyak 47 belum memiliki PBG dan SLF.
Minimarket tanpa izin tersebut berpotensi membahayakan keselamatan konsumen dan pekerja karena tidak melalui proses verifikasi kelayakan bangunan dan fungsi operasional.
Beberapa jaringan waralaba nasional disebut sebagai pelaku dominan dalam pelanggaran ini, namun belum ada tanggapan resmi dari pihak manajemen perusahaan.
*Dampak Sosial dan Ekonomi Lokal*
Keberadaan minimarket ilegal dinilai merusak ekosistem ekonomi lokal, terutama bagi warung tradisional dan pelaku UMKM yang selama ini beroperasi sesuai aturan.
Ketimpangan ini berpotensi menciptakan monopoli pasar dan menggerus daya saing usaha kecil, yang merupakan tulang punggung ekonomi masyarakat Tasikmalaya.
*DPRD Minta Tindakan Tegas dan Terukur*
Komisi I DPRD memberikan tenggat waktu hingga akhir Agustus 2025 kepada Satpol PP dan dinas teknis terkait untuk menunjukkan progres konkret dalam penertiban.
Andi Supriyadi juga menolak alasan Satpol PP yang menyatakan perlu menunggu laporan masyarakat sebelum bertindak. Menurutnya, data pelanggaran sudah tersedia dan harus segera ditindaklanjuti. Ia menyoroti lemahnya koordinasi antar-SKPD sebagai faktor utama lambannya penegakan hukum, dan meminta Wakil Bupati serta Badan Koordinasi Penataan Lingkungan Daerah (BKPLD) untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme pengawasan dan penindakan.
Andi juga menolak alasan Satpol PP yang menyatakan perlu menunggu laporan masyarakat sebelum bertindak. Menurutnya, data pelanggaran sudah tersedia dan seharusnya menjadi dasar tindakan langsung.
“Kalau Satpol PP bilang harus nunggu laporan dulu, itu alasan yang aneh. Fungsi Satpol PP itu melindungi masyarakat, bukan pasif menunggu. Sebenarnya hal itu mudah, tinggal dilihat datanya dari 47 mini market itu alamatnya dimana dan apa saja izin yang belum lengkapnya, setelah itu baru ditindak,” tegasnya.
Sesampainya berita ini diterbitkan, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tasikmalaya, Roni saat beberapa kali dihubungi melalui sambungan telepon whatsapp miliknya tidak pernah menjawab. Saat ditemui dikantor nya pun selalu tidak ada ditempat.
Laporan : Chandra Foetra S.



