Nasional

Amanat UU Cipta Kerja, Kominfo Migrasikan Televisi Analog ke Digital

BeritaNasional.ID, Jakarta – Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik menggelar Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) via live streaming Youtube pada pukul 13.00-15.00 Wita, Kamis (17/12/2020).

Acara bertema, “Migrasi Penyiaran Televisi Analog ke Digital Sebagai Fondasi Menuju Masyarakat Informasi” ini menghadirkan empat narasumber yakni: Johnny G. Plate (Menteri Komunikasi dan Informatika), Agung Suprio (Ketua komisi penyiaran indonesia), Dave Laksono (Anggota Komisi 1 DPR RI) serta Syafril Nasition (Ketua Umum Asosiasi Televisi Swasta Indonesia).

Setelah disahkannya RUU Cipta Kerja menjadi UU dalam Sidang Paripurna oleh pemerintah dan DPR maka diatur secara jelas pada Pasal 60 A ayat 2 UU Cipta Kerja yang mengamanatkan migrasi televisi analog ke digital harus diselesaikan paling lambat dua tahun sejak undang-undang ini berlaku.

Dave Laksono (Anggota Komisi I DPR) berharap agar undang-undang ini bisa menjadi terobosan yang luar biasa di era digitilasi, di mana Indonesia sudah memasuki industri 4.0.

“Harapan dan ekspektasi dari DPR tentunya kita berharap yang terbaik dengan UU ini sebagai terobosan,” katanya.

Menurut Laksono, Indonesia terbilang terlambat jika dibandingkan dengan negara-negara Asean lain seperti Singapura, Filipina, Thailand dan Malaysia yang telah melakukan penghentian siaran analog (analog switch off). Hanya Timor Leste, Kamboja dan Myanmar saja yang belum analog switch off.

Ia menyebut kendati sistem pemerintahan di masing-masing negera berbeda, namun ia berharap ini tidak menjadi hambatan dalam perkembangan teknologi termasuk migrasi penyiaran dari teknologi analog ke teknologi digital di Indonesia.

Selanjutnya, ia menjelaskan bahwa semangat RUU penyiaran ini adalah bertepatan dengan era digitilasi di era industri 4.0.

“Adaptasi teknologi saja tidak cukup. Perlu banyak penyesuaian di era tersebut baik itu infrastruktur maupun konten,” papar dia.

Selanjutnya menurut dia, persoalan digitalisasi adalah bagian yang cukup dinamis dalam pembahasan RUU penyiaran. UU Ciptaker pun menjadi jalan tengah dari pergulatan digitalisasi penyiaran.

Ia pun meminta agar industri media perlu ada satu suara agar pembahasan RUU penyiaran tidak selalu tertunda.

Selain itu, Ia berharap agar industri media bisa lebih kreatif dan adaptif lagi mengikuti perkembangan digitalisasi, serta percepatan infrastruktur pendukung digitalisasi pun harus cepat terealisasi.

Sebelumnya Kementerian Komunikasi dan Informatika menyatakan migrasi penyiaran TV analog ke televisi digital atau dikenal juga dengan istilah Analog Switch Off (ASO) akan dilakukan dalam waktu 2 tahun ke depan. Hal itu sesuai dengan ketentuan UU Cipta Kerja yang telah ditandatangani Presiden Joko Widodo.

Kebijakan migrasi analog ke digital, memunculkan harapan besar bahwa langkah ini dapat mendorong munculnya konfigurasi keberagaman pemilik, menghilangkan monopoli atau konglomerasi media, yang mana perubahan itu secara simultan juga diharapkan berdampak pada munculnya keberagaman konten dan perbaikan kualitas isinya. (ABF)

Lihat Selengkapnya

Related Articles

Back to top button